Muwaththa Malik — Hadis #36038
Hadis #36038
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، كَانَ يَقُولُ دِيَةُ الْمَجُوسِيِّ ثَمَانِي مِائَةِ دِرْهَمٍ . قَالَ مَالِكٌ وَهُوَ الأَمْرُ عِنْدَنَا . قَالَ مَالِكٌ وَجِرَاحُ الْيَهُودِيِّ وَالنَّصْرَانِيِّ وَالْمَجُوسِيِّ فِي دِيَاتِهِمْ عَلَى حِسَابِ جِرَاحِ الْمُسْلِمِينَ فِي دِيَاتِهِمُ الْمُوضِحَةُ نِصْفُ عُشْرِ دِيَتِهِ وَالْمَأْمُومَةُ ثُلُثُ دِيَتِهِ وَالْجَائِفَةُ ثُلُثُ دِيَتِهِ فَعَلَى حِسَابِ ذَلِكَ جِرَاحَاتُهُمْ كُلُّهَا .
Yahya memberitahuku, atas wewenang Malik, atas wewenang Yahya bin Saeed, bahwa Suleiman bin Yasar biasa mengatakan bahwa uang darah bagi orang Majusi adalah delapan ratus dirham. Dia berkata: Malik, dan ini urusan kami. Malik berkata, “Luka-luka kaum Yahudi, Nasrani, dan Majusi yang diuangkan dalam uang darah mereka sama dengan penderitaan kaum Muslimin.” Dalam uang darah mereka, uang darah bening adalah setengah persepuluh dari uang darahnya, wanita pengikut perempuan adalah sepertiga dari uang darahnya, dan wanita yang meninggal adalah sepertiga dari uang darahnya, jadi atas dasar itu, semua luka mereka. .
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1583
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 43: Diyat
Topik:
#Mother