Misykatul Mashabih — Hadis #39263
Hadis #39263
وَعَن عَائِشَةُ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلْ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثمَّ يصب على رَأسه ثَلَاث غرف بيدَيْهِ ثمَّ يفِيض المَاء على جلده كُله
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا الْإِنَاءَ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَاله فَيغسل فرجه ثمَّ يتَوَضَّأ
'Abdullah b. Mas'ud mengatakan bahwa Rasulullah salat lima rakaat pada salat zuhur dan ditanya apakah salatnya telah diperpanjang. Ia bertanya apa yang mereka maksud dengan hal itu, dan ketika mereka mengatakan kepadanya bahwa ia telah shalat lima rakaat, ia melakukan dua sujud setelah memberikan salam. Dalam salah satu versi beliau bersabda, “Aku hanya manusia biasa seperti kalian, yang berfikir sama seperti kalian; maka ketika aku lupa ingatkan aku, dan jika ada di antara kalian yang ragu dengan shalatnya, hendaknya ia mengarahkan pada apa yang benar dan menyelesaikan shalatnya dalam hal itu, lalu memberi salam dan setelah itu sujud dua kali.”
(Bukhari dan Muslim.)
Diriwayatkan oleh
Imam Muslim Umm Sulaym (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 3/435
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 3: Bab 3: Shalat