Misykatul Mashabih — Hadis #39318
Hadis #39318
وَعَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلٌ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتُوا الْمَسَاجِدَ» . فَقَالَ ابْنٌ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ: فَإِنَّا نَمْنَعُهُنَّ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ هَذَا؟ قَالَ: فَمَا كَلَّمَهُ عَبْدُ اللَّهِ حَتَّى مَاتَ. رَوَاهُ أَحْمد
Mujahid, atas wewenang 'Abdallah b. ‘Umar, meriwayatkan Nabi SAW bersabda, “Tidak seorang pun boleh menghalangi keluarganya untuk datang ke masjid.” Putra 'Abdallah b. ‘Umar berkata, “Aku pasti akan mencegahnya,” lalu ‘Abdallah berkata, “Aku memberitahumu sesuatu dari Utusan Tuhan, dan kamu mengatakan ini!” Dia mengatakan bahwa 'Abdallah tidak berbicara dengannya selama sisa hidupnya.
Ahmad menyampaikannya.
Diriwayatkan oleh
Sawdah, Istri Nabi
Sumber
Misykatul Mashabih # 3/501
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 3: Bab 3: Shalat
Topik:
#Mother