Misykatul Mashabih — Hadis #39350

Hadis #39350
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَقُّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأسه وَجَسَده»
seorang budak yang melarikan diri hingga dia kembali, seorang wanita yang tidak disukai suaminya sepanjang malam, dan seorang imam yang kaumnya tidak menyukainya.” Tirmidzi menyampaikannya, dan mengatakan ini adalah tradisi gharib.
Diriwayatkan oleh
Abu Umama (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 3/539
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 3: Bab 3: Shalat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait