Misykatul Mashabih — Hadis #39406

Hadis #39406
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا» . وَفِي رِوَايَةٍ: «لَا كَفَّارَة لَهَا إِلَّا ذَلِك»
‘Ata’ mengatakan bahwa ketika Ibnu ‘Umar salat Jumat siang di Mekkah dia akan maju dan salat dua rakaat, kemudian maju dan salat empat; namun sesampainya di Madinah ia melaksanakan shalat Jumat siang, kemudian kembali ke rumahnya dan melaksanakan shalat dua rakaat, bukan shalat di masjid. Seseorang menyebutkan hal ini kepadanya dan dia menjawab bahwa Rasulullah biasa melakukannya. Abu Dawud menyampaikannya. Dalam versi Tirmidzi ia berkata, “Saya melihat Ibnu ‘Umar shalat dua rakaat setelah shalat Jumat, lalu dia shalat empat rakaat setelahnya.”
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 4/603
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4: Shalat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait