Bulughul Maram — Hadis #52981

Hadis #52981
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏- رضى الله عنه ‏- { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ اَلْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ اَلدَّيْنُ, فَيَسْأَلُ: " هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ? " فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ, وَإِلَّا قَالَ: " صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ " فَلَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْفُتُوحَ قَالَ: " أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ, فَمَنْ تُوُفِّيَ, وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1‏ .‏‏1 ‏- صحيح.‏ رواه البخاري ( 2398 )‏، ومسلم ( 1619 )‏، وزادا: " ومن ترك مالا فهو لورثته ".‏
Berdasarkan riwayat Abu Hurairah – radhiyallahu ‘anhu – {bahwa Rasulullah – semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian – biasa membawa orang yang meninggal karena hutang, dan dia bertanya: “Apakah dia meninggalkan hutang?” “Jika kebetulan dia meninggalkan sesuatu yang harus dipenuhi, dia berdoa untuknya. Sebaliknya, dia berkata: “Doakanlah temanmu,” ketika Tuhan memberinya kemenangan. Al-Futuh berkata: “Saya mempunyai hak yang lebih besar terhadap orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri. Maka barangsiapa yang meninggal, karena mempunyai hutang, maka saya wajib melunasinya.” Disepakati 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2398), dan Muslim (1619), dan mereka menambahkan: “Dan siapa yang meninggalkan harta, maka itu menjadi milik ahli warisnya.”
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 7/878
Kategori
Bab 7: Bab 7
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait