Bulughul Maram — Hadis #53051

Hadis #53051
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ‏- رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا‏- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-{ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ .‏ 1‏ .‏‏1 ‏- حسن .‏ رواه أحمد ( 2 / 178 و 195 )‏ ، وأبو داود ( 2911 )‏ ، والنسائي في " الكبرى " ( 4 / 82 )‏ ، وابن ماجه ( 2731 )‏ وزادوا جميعا إلا ابن ماجه : " شتى " .‏ وزاد ابن الجارود في روايته ( 967 )‏ : " والمرأة ترث من دية زوجها وماله ، وهو يرث من ديتها ومالها ما لم يقتل أحدهما صاحبه، فإن قتل أحدهما صاحبه لم يرث من ديته وماله شيئا، وإن قتل أحدهما صاحبه خطأ، ورث من ماله، ولم يرث من ديته" .‏ وسندها حسن أيضا.‏
Dari hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu keduanya - dia berkata: Rasulullah - semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian - bersabda: "Orang-orang dari dua agama tidak saling mewarisi." Diriwayatkan oleh Ahmad, dan keempatnya kecuali Al-Tirmidzi. 1.1 - Hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad (2/178 dan 195), Abu Dawud (2911), Al-Nasa’i dalam “Al-Kubra” (4/82), dan Ibnu Majah (2731) Dan mereka semua menambahkan kecuali Ibnu Majah: “berbagai.” Ibnu al-Jaroud menambahkan dalam riwayatnya (967): “Wanita itu mewarisi dari uang darah suaminya dan uang suaminya, dan laki-laki itu mewarisi dari uang darahnya dan uangnya selama salah satu dari mereka tidak membunuh temannya. Jika salah satu dari mereka membunuh temannya, maka dia tidak mewarisi apa pun dari uang darahnya dan uangnya, dan jika salah satu dari mereka membunuh temannya karena kesalahan, maka dia mendapat warisan dari uangnya, tetapi tidak mendapat warisan dari uang darahnya.” Rantai penularannya juga bagus.
Diriwayatkan oleh
Abdullah Ibin Amr (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 7/948
Kategori
Bab 7: Bab 7
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait