Muwaththa Malik — Hadis #36034

Hadis #36034
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، قَضَى أَنَّ دِيَةَ الْيَهُودِيِّ، أَوِ النَّصْرَانِيِّ - إِذَا قُتِلَ أَحَدُهُمَا - مِثْلُ نِصْفِ دِيَةِ الْحُرِّ الْمُسْلِمِ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا أَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ إِلاَّ أَنْ يَقْتُلَهُ مُسْلِمٌ قَتْلَ غِيْلَةٍ فَيُقْتَلُ بِهِ ‏.‏
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz memberikan keputusan bahwa apabila seorang Yahudi atau Nasrani dibunuh, maka uang darahnya adalah setengah dari uang darah seorang muslim yang merdeka. Malik berkata, “Apa yang dilakukan di masyarakat kita, adalah tidak dibunuhnya seorang muslim karena kafir, kecuali jika muslim tersebut membunuhnya dengan tipu muslihat.
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1579
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 43: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait