Muwaththa Malik — Hadis #36049
Hadis #36049
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، أَقَادَ مِنْ كَسْرِ الْفَخِذِ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa dia melihat siapa saja yang dia ridha di antara para ahli ilmu berkata tentang seorang laki-laki yang menghendaki agar pembunuhnya diampuni ketika dia membunuhnya dengan sengaja, “Hal itu dibolehkan baginya. Dia lebih berhak atas darah laki-laki itu dari pada sanak saudaranya setelah dia.” Malik berkata tentang seseorang yang mengampuni pembunuhan, setelah dia menuntut haknya dan itu wajib baginya, “Tidak ada uang darah terhadap si pembunuh, kecuali orang yang mengampuninya menetapkan hal itu ketika dia mengampuninya.” Malik berkata tentang pembunuhnya ketika dia diampuni, “Dia dicambuk seratus kali dan dipenjara selama satu tahun.” Malik berkata, “Apabila seorang laki-laki membunuh dengan sengaja dan terdapat bukti yang jelas mengenai hal itu, dan laki-laki yang dibunuh tersebut mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan, dan anak laki-lakinya mengampuni dan anak perempuan tidak mau memberikan pengampunan, maka pengampunan dari anak laki-laki diperbolehkan bertentangan dengan anak perempuan dan tidak ada wewenang bagi anak perempuan bersama dengan anak laki-laki dalam menuntut pertumpahan darah dan pengampunan.
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1594
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 43: Diyat