Misykatul Mashabih — Hadis #50462
Hadis #50462
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قضى أَن كل مستحلق استحلق بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي يُدْعَى لَهُ ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ فَقَضَى أَنَّ كُلَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يملكهَا يَوْم أَصَابَهَا فقد لحق بِمن استحلقه وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ أَبُوهُ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ فَإِنْ كَانَ مِنْ أمَةٍ لم يَملِكْها أَو من حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ بِهِ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ الَّذِي ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, bahwa setiap Mustahil yang menjadi budak setelah bapaknya yang diklaimnya, diklaim oleh ahli warisnya. Beliau menetapkan bahwa siapa pun yang menjadi milik seorang budak perempuan yang memilikinya pada hari ia memperolehnya, maka ia telah bergabung dengan orang yang menuntutnya, dan dia tidak mempunyai apa pun dari warisan yang dibagi di hadapannya. Dan harta warisan apa pun yang diperolehnya, yang belum dibagi, maka ia mempunyai bagiannya dan tidak berhak atasnya, jika ayahnya yang berhak atas warisan itu mengingkarinya. Jika dia berasal dari budak perempuan yang bukan miliknya, atau dari perempuan merdeka. Dia berzina dengan dia, maka dia tidak akan bergabung dengannya dan tidak akan mendapat warisan. Dan jika yang dituntut adalah orang yang diklaimnya, maka dia adalah anak seorang pezinah dari seorang wanita merdeka, baik dia maupun tidak. Sebuah bangsa. Diriwayatkan oleh Abu Dawood
Diriwayatkan oleh
Amr Ibn Shuayb
Sumber
Misykatul Mashabih # 13/3318
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13