Bulughul Maram — Hadis #52364
Hadis #52364
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -{ أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى } رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ 1 .1 - صحيح مرفوعا -كما ذهب إلى ذلك الحافظ نفسه في " التلخيص " ( 2 / 220 ) - وموقوفا. رواه البيهقي ( 4 / 325 ) وزاد: " وأيما أعرابي حج ثم هاجر فعليه حجة أخرى ". ولم أجد الحديث في " المطبوع " من المصنف.
Berdasarkan riwayatnya, beliau berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak laki-laki yang menunaikan haji dan kemudian mencapai usia baligh wajib menunaikan haji lagi. Dan setiap budak yang menunaikan haji dan kemudian dibebaskan wajib menunaikan haji lagi.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah dan al-Bayhaqi, dan perawinya dapat dipercaya. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai kesaksiannya kepada Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam. Pandangan yang diterima adalah bahwa hadits ini merupakan pernyataan seorang Sahabat (tidak secara langsung dinisbahkan kepada Nabi).<sup>1</sup> - Sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Al-Hafiz dalam “Al-Talkhis” (2/220) - dan merupakan pernyataan yang dinisbahkan kepada seorang Sahabat. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi (4/325) yang menambahkan: “Dan setiap orang Badui yang menunaikan haji dan kemudian berhijrah wajib menunaikan haji lagi.” Saya tidak menemukan hadits ini dalam edisi cetak karya tersebut.
Diriwayatkan oleh
Lbn 'Abbas (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 6/717
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 6: Bab 6
Topik:
#Hajj