Bulughul Maram — Hadis #53118
Hadis #53118
وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { قُلْتُ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ ? قَالَ : " تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ , وَتَكْسُوهَا إِذَا اِكْتَسَيْتَ , وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ , وَلَا تُقَبِّحْ , وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي اَلْبَيْتِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ، وَعَلَّقَ اَلْبُخَارِيُّ بَعْضَهُ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ , وَالْحَاكِمُ 1 .1 - صحيح . رواه أحمد ( 4 / 447 و 5 / 3 و 5 ) ، وأبو داود ( 2142 ) ، والنسائي في " عشرة النساء " ( 289 ) ، وابن ماجه (1850) ، وابن حبان ( 1268 ) ، والحاكم ( 2 / 187 - 188 ) . وعلق البخاري منه فقط ( 9 / 300 / فتح ) قوله : " غير أن لا تهجر إلا في البيت ".
Atas wewenang Hakim bin Muawiyah, atas wewenang ayahnya, dia berkata: {Aku berkata: Wahai Rasulullah! Hak apa yang dimiliki suami salah satu dari kami terhadapnya? Beliau bersabda, “Kamu memberinya makan ketika dia makan, dan kamu memberi dia pakaian ketika kamu memberi pakaian pada dirinya sendiri, dan kamu tidak memukul wajahnya, dan kamu tidak mengutuknya, dan kamu tidak meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Nasa’i, dan Ibnu Dia menulisnya, dan Al-Bukhari membubuhi keterangan sebagian, dan Ibnu Hibban mengotentikasinya, dan Al-Hakim 1.1 - Sahih. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/447 dan 5/3 dan 5), dan Abu Dawud (2142), Al-Nasa’i dalam “Ushran al-Nisa” (289), Ibnu Majah (1850), Ibnu Hibban (1268), dan Al-Hakim (2/187-188). Al-Bukhari hanya mengomentarinya (9/300/Fath) dengan mengatakan: “Kecuali kamu tidak boleh berhijrah kecuali di kampung halamanmu.”
Diriwayatkan oleh
Hakim bin Mu'awiyah (RA)
Sumber
Bulughul Maram # 8/1018
Kategori
Bab 8: Bab 8