Muwaththa Malik — Hadis #35973
Hadis #35973
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ قَوْمًا جَمَاعَةً أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلاَّ حَدٌّ وَاحِدٌ . قَالَ مَالِكٌ وَإِنْ تَفَرَّقُوا فَلَيْسَ عَلَيْهِ إِلاَّ حَدٌّ وَاحِدٌ . حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ الأَنْصَارِيِّ ثُمَّ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ عَنْ أُمِّهِ، عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ رَجُلَيْنِ، اسْتَبَّا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلآخَرِ وَاللَّهِ مَا أَبِي بِزَانٍ وَلاَ أُمِّي بِزَانِيَةٍ . فَاسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ قَائِلٌ مَدَحَ أَبَاهُ وَأُمَّهُ وَقَالَ آخَرُونَ قَدْ كَانَ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ مَدْحٌ غَيْرُ هَذَا نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ الْحَدَّ . فَجَلَدَهُ عُمَرُ الْحَدَّ ثَمَانِينَ . قَالَ مَالِكٌ لاَ حَدَّ عِنْدَنَا إِلاَّ فِي نَفْىٍ أَوْ قَذْفٍ أَوْ تَعْرِيضٍ يُرَى أَنَّ قَائِلَهُ إِنَّمَا أَرَادَ بِذَلِكَ نَفْيًا أَوْ قَذْفًا فَعَلَى مَنْ قَالَ ذَلِكَ الْحَدُّ تَامًّا . قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا أَنَّهُ إِذَا نَفَى رَجُلٌ رَجُلاً مِنْ أَبِيهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ الْحَدَّ وَإِنْ كَانَتْ أُمُّ الَّذِي نُفِيَ مَمْلُوكَةً فَإِنَّ عَلَيْهِ الْحَدَّ .
Malik meriwayatkan kepadaku dari Hisham bin Urwa bahwa ayahnya mengatakan bahwa hadd terhadap seseorang yang memfitnah sekelompok orang hanya ada satu hadd. Malik berkata, “Jika mereka berada pada kesempatan yang berbeda, maka hanya ada satu hadd yang memberatkannya.” Malik meriwayatkan kepadaku dari Abu'r-Rijal Muhammad ibn Abd ar-Rahman ibn Haritha ibn an-Numan al-Ansari, kemudian dari Banu'n-Najar dari ibunya Amra binti Abd ar-Rahman bahwa ada dua orang laki-laki yang saling mengutuk pada masa Umar ibn al-Khattab. Salah satu dari mereka berkata kepada yang lain, “Demi Allah, ayahku bukan pezina dan ibuku bukan pezinah.” Umar bin al-Khattab meminta nasehat mengenai hal itu. Seseorang berkata, “Dia memuji ayah dan ibunya.” Yang lain berkata, “Ayah dan ibunya mendapat pujian selain ini. Kami pikir dia harus dicambuk dengan hadd.” Maka Umar mencambuknya dengan hadd delapan puluh kali cambukan. Malik berkata, “Tidak ada hadd dalam pandangan kami kecuali fitnah, ingkar, atau sindiran, yang mana seseorang melihat bahwa penuturnya memang bermaksud dengan ingkar atau fitnah itu. Maka hadd itu dikenakan sepenuhnya kepada orang yang mengucapkannya.” Malik berkata, “Apa yang dilakukan di masyarakat kita apabila seorang laki-laki mengingkari adanya laki-laki lain dari bapaknya, maka ia berhak mendapat hadd. Jika ibu yang ditolak itu adalah seorang budak, maka ia berhak mendapat hadd pula.
Sumber
Muwaththa Malik # 41/1518
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 41: Hudud
Topik:
#Mother