Muwaththa Malik — Hadis #35974
Hadis #35974
وقال المالك: إذا جامع الشريك جارية عامة فلا حد له. والآن يصبح الولد المولود لها قرابة، وعلى الشركاء الآخرين دفع نصيبهم بقيمة الجارية، وتكون الجارية له. هذا هو الترتيب وفقا لنا. قال السيد: إذا أذن إنسان في أن يجامع جاريته فإن ذلك إذا جامعها فعليه ثمن العبد سواء كانت حاملا أو غير حامل، ولا حد، فإذا حملت ثبت نسب الولد منها.
Pemiliknya mengatakan bahwa jika pasangannya melakukan hubungan intim dengan budak perempuan biasa, tidak ada batasannya. Sekarang, anak laki-laki yang lahir akan berhubungan dengannya, dan pasangan lainnya harus membayar bagian mereka sesuai dengan nilai budak perempuan, dan budak perempuan itu akan menjadi miliknya. Ini urutannya menurut kami. Sang majikan berkata, “Jika seseorang mengizinkan untuk menyetubuhi budak perempuannya, maka orang itu jika dia menyetubuhinya, maka dia harus membayar harga budak itu, baik dia hamil atau tidak, tetapi tidak ada batasannya.
Sumber
Muwaththa Malik # 41/1519
Tingkat
Mauquf Daif
Kategori
Bab 41: Hudud
Topik:
#Mother