Misykatul Mashabih — Hadis #37621
Hadis #37621
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ وَفِي رِوَايَتِهِمَا: «فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ»
وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: لَا نَعْرِفُ هَذَا الْحَدِيثَ إِلَّا من حَدِيث حَكِيم الْأَثْرَم عَن أبي تَيْمِية عَن أبي هُرَيْرَة
'Utsman b. Abul 'As berkata bahwa perintah terakhir yang diberikan Rasulullah kepadanya adalah, “Jika kamu menjadi imam bagi manusia, persingkatlah shalatnya.” Muslim menyebarkannya.
Dalam salah satu versinya dikatakan bahwa utusan Allah berkata kepadanya, “Bertindaklah sebagai imam bagi umatmu” dan beliau menjawab, “Wahai Rasulullah, aku menemukan cacat dalam diriku.” Menyuruhnya mendekat dan menyuruhnya duduk di depannya, dia meletakkan tangannya di payudaranya di antara putingnya; lalu menyuruhnya berbalik, dia meletakkannya di punggungnya di antara bahunya. Beliau kemudian bersabda, “Jadilah imam bagi umatmu. Siapa pun yang menjadi imam bagi manusia, maka hendaklah ia berbadan pendek, karena di antara mereka ada yang sudah lanjut usia, di antara mereka ada yang sakit, di antara mereka ada yang lemah, dan di antara mereka ada orang-orang yang mempunyai urusan. Namun siapa di antara kalian yang shalat sendirian, maka ia boleh shalat sesukanya.”
Diriwayatkan oleh
Maymunah (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 3/551
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 3: Bab 3: Shalat