Misykatul Mashabih — Hadis #37721
Hadis #37721
وَعَن سهل بن سعد قَالَ: كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ. رَوَاهُ البُخَارِيّ
'Abdullah b. Dari Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Tiga macam menghadiri shalat Jum’at; ada yang hadir secara sembrono dan hanya itu yang didapatnya; ada pula yang datang sambil berdoa, dia adalah orang yang memanjatkan doa kepada Allah yang dapat mengabulkan atau menolak permintaannya sesuai kehendak-Nya; yang lain hadir secara diam-diam dan diam-diam tanpa melangkahi seorang Muslim atau mengganggu siapa pun, dan itu adalah penebusan atas dosa-dosanya hingga Jumat berikutnya dan tiga hari berikutnya, sebab Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang mengerjakan amal, maka ia mendapat sepuluh kali lipat’” (Al-Qur’an; 6:160).
Abu Dawud menyampaikannya.
Diriwayatkan oleh
Wail bin Hujar (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 4/798
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4: Shalat