Bulughul Maram — Hadis #53091
Hadis #53091
وَعَنْ اَلْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , عَنِ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ : { أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ , فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ 1 .1 - ضعيف . رواه أحمد ( 5 / 8 و 11 و 12 و 18 ) ، وأبو داود ( 2088 ) ، والنسائي ( 7 / 314 ) ، والترمذي ( 1110 ) ، من طريق قتادة ، عن الحسن ، عن سمرة ، به .. وتمامه : " وإذا باع بيعا من رجلين فهو للأول منهما" . وقال الترمذي : " حديث حسن " . قلت: وعلته عنعنة الحسن ، فإنه على جلالته كان مدلسا ، فلابد من تصريحه بالتحديث . وقد تلطف الحافظ في " التلخيص " ( 3 65 ) فقال : " وصحته متوقفة على ثبوت سماع الحسن من سمرة ، فإن رجاله ثقات " . وقد اختلف فيه على الحسن أيضا . " تنبيه" : لم يرو ابن ماجه الحديث بتمامه ، وإنما رواه بالجملة الخاصة بالبيع دون ما يتعلق بمحل الشاهد المراد ، فوجب التنبيه على ذلك.
Atas wewenang Al-Hasan, atas wewenang Samurah, atas wewenang Nabi - semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian - dia bersabda: {Wanita mana pun yang suaminya menikah dengan wali, dia termasuk yang pertama dari mereka} Diriwayatkan oleh Ahmad, dan keempatnya, dan itu hasan oleh Al-Tirmidzi 1.1 - Lemah. Diriwayatkan oleh Ahmad (5/8, 11, 12, dan 18), Abu Dawud (2088), Al-Nasa’i (7/314), dan Al-Tirmidzi (1110), melalui Qatada, atas wewenang Al-Hasan, atas wewenang Samurah, dengan ..dan penyelesaiannya: “Dan jika dia melakukan penjualan dari dua orang, maka itu menjadi milik orang pertama.” Al-Tirmidzi berkata: “Hadits yang baik.” Aku berkata: Penyebabnya adalah laknat Al-Hasan, karena menurut Baginda dia adalah seorang pemalsu, maka dia harus dinyatakan sebagai hadis. Al-Hafiz berbaik hati dalam “Al-Talkhees” (3 65) dan berkata: “Dan keasliannya tergantung pada bukti pendengaran Al-Hasan dari Samurah, karena anak buahnya dapat dipercaya.” Al-Hasan pun tidak sependapat mengenai hal itu. “Peringatan”: Ibnu Majah tidak meriwayatkan hadis secara keseluruhan, melainkan meriwayatkannya secara massal. Soal jual beli, tidak berkaitan dengan lokasi saksi yang diinginkan, sehingga harus diperhatikan
Diriwayatkan oleh
Hasan Dari Samurah
Sumber
Bulughul Maram # 8/989
Kategori
Bab 8: Bab 8