Muwaththa Malik — Hadis #36022
Hadis #36022
وَحَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يَذْكُرُ أَنَّ الْمُوضِحَةَ، فِي الْوَجْهِ مِثْلُ الْمُوضِحَةِ فِي الرَّأْسِ إِلاَّ أَنْ تَعِيبَ الْوَجْهَ فَيُزَادُ فِي عَقْلِهَا مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ عَقْلِ نِصْفِ الْمُوضِحَةِ فِي الرَّأْسِ فَيَكُونُ فِيهَا خَمْسَةٌ وَسَبْعُونَ دِينَارًا . قَالَ مَالِكٌ وَالأَمْرُ عِنْدَنَا أَنَّ فِي الْمُنَقَّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ فَرِيضَةً . قَالَ وَالْمُنَقَّلَةُ الَّتِي يَطِيرُ فِرَاشُهَا مِنَ الْعَظْمِ وَلاَ تَخْرِقُ إِلَى الدِّمَاغِ وَهِيَ تَكُونُ فِي الرَّأْسِ وَفِي الْوَجْهِ . قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ الْمُجْتَمَعُ عَلَيْهِ عِنْدَنَا أَنَّ الْمَأْمُومَةَ وَالْجَائِفَةَ لَيْسَ فِيهِمَا قَوَدٌ . وَقَدْ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ لَيْسَ فِي الْمَأْمُومَةِ قَوَدٌ . قَالَ مَالِكٌ وَالْمَأْمُومَةُ مَا خَرَقَ الْعَظْمَ إِلَى الدِّمَاغِ وَلاَ تَكُونُ الْمَأْمُومَةُ إِلاَّ فِي الرَّأْسِ وَمَا يَصِلُ إِلَى الدِّمَاغِ إِذَا خَرَقَ الْعَظْمَ . قَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا أَنَّهُ لَيْسَ فِيمَا دُونَ الْمُوضِحَةِ مِنَ الشِّجَاجِ عَقْلٌ حَتَّى تَبْلُغَ الْمُوضِحَةَ وَإِنَّمَا الْعَقْلُ فِي الْمُوضِحَةِ فَمَا فَوْقَهَا وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى إِلَى الْمُوضِحَةِ فِي كِتَابِهِ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ فَجَعَلَ فِيهَا خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ وَلَمْ تَقْضِ الأَئِمَّةُ فِي الْقَدِيمِ وَلاَ فِي الْحَدِيثِ فِيمَا دُونَ الْمُوضِحَةِ بِعَقْلٍ .
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik bahwa Yahya ibn Said mendengar Sulaiman ibn Yasar menyebutkan bahwa luka pada wajah yang tulangnya terbuka, seperti luka di kepala yang tulangnya terbuka, kecuali jika wajah itu terkena bekas luka tersebut. Kemudian uang darah itu ditambah setengah dari uang darah luka di kepala yang terbuka kulitnya, sehingga harus dibayar tujuh puluh lima dinar. Malik berkata, “Yang dilakukan di masyarakat kami adalah kepala yang dilukai serpihan sebanyak lima belas ekor unta.” Ia menjelaskan, “Luka di kepala yang terkena serpihan adalah potongan tulang yang beterbangan dan tidak sampai ke otak. Bisa di kepala atau di wajah.” Malik berkata, “Cara yang disepakati secara umum dalam melakukan sesuatu di masyarakat kita, adalah bahwa tidak ada pembalasan atas luka di otak atau luka di perut, dan Ibnu Shihab mengatakan, 'Tidak ada pembalasan atas luka di otak.' Malik menjelaskan, “Luka di otak itulah yang menusuk tulang sampai ke otak. Luka jenis ini hanya terjadi di kepala. Itulah yang mencapai otak ketika tulang ditusuk.” Malik berkata, “Apa yang dilakukan di masyarakat kami adalah tidak ada uang darah yang dibayarkan untuk luka di kepala yang kurang dari yang memperlihatkan tengkorak. Uang darah hanya dibayarkan untuk luka di kepala yang memperlihatkan tulang dan apa yang lebih buruk dari itu. Hal itu karena Rasulullah SAW berhenti pada luka di kepala yang memperlihatkan tulang dalam suratnya kepada Amr bin Hazm. Dia menjadikannya lima ekor unta. Para imam dulu dan sekarang tidak membuat uang darah apa pun yang harus dibayarkan untuk luka-luka yang kurang dari luka di kepala yang sampai ke tulang
Sumber
Muwaththa Malik # 43/1567
Tingkat
Maqtu Sahih
Kategori
Bab 43: Diyat
Topik:
#Mother