Misykatul Mashabih — Hadis #39380
Hadis #39380
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ سِنِين وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَكَذَا رَوَاهُ فِي شرح السّنة عَنهُ
وَفِي المصابيح عَن سُبْرَة بن معبد
Ibnu Umar berkata bahwa ada seorang laki-laki yang menanyainya dan berkata, “Jika aku salat di rumahku dan kemudian datang ke masjid pada waktu salat bersama imam, apakah aku harus salat bersamanya?” Dia menjawab, “Ya.” Laki-laki itu bertanya, siapa di antara mereka yang harus dia pertimbangkan sebagai shalat fardhu, dan Ibnu ‘Umar menjawab, “Apakah itu urusanmu?* itu hanya diserahkan pada keputusan Allah yang akan menetapkan mana saja yang Dia kehendaki.”
*Bahasa Arabnya berbentuk pernyataan, namun mengingat kalimat berikutnya sepertinya perlu diperlakukan sebagai pertanyaan.
Malik menyampaikannya.
Diriwayatkan oleh
Amr Ibn Shuayb
Sumber
Misykatul Mashabih # 4/573
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4: Shalat