Muwaththa Malik — Hadis #35949

Hadis #35949
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَسُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، سُئِلاَ عَنْ رَجُلٍ، كَاتَبَ عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَى بَنِيهِ ثُمَّ مَاتَ هَلْ يَسْعَى بَنُو الْمُكَاتَبِ فِي كِتَابَةِ أَبِيهِمْ أَمْ هُمْ عَبِيدٌ فَقَالاَ بَلْ يَسْعَوْنَ فِي كِتَابَةِ أَبِيهِمْ وَلاَ يُوْضَعُ عَنْهُمْ لِمَوْتِ أَبِيهِمْ شَىْءٌ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ وَإِنْ كَانُوا صِغَارًا لاَ يُطِيقُونَ السَّعْىَ لَمْ يُنْتَظَرْ بِهِمْ أَنْ يَكْبَرُوا وَكَانُوا رَقِيقًا لِسَيِّدِ أَبِيهِمْ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ الْمُكَاتَبُ تَرَكَ مَا يُؤَدَّى بِهِ عَنْهُمْ نُجُومُهُمْ إِلَى أَنْ يَتَكَلَّفُوا السَّعْىَ فَإِنْ كَانَ فِيمَا تَرَكَ مَا يُؤَدَّى عَنْهُمْ أُدِّيَ ذَلِكَ عَنْهُمْ وَتُرِكُوا عَلَى حَالِهِمْ حَتَّى يَبْلُغُوا السَّعْىَ فَإِنْ أَدَّوْا عَتَقُوا وَإِنْ عَجَزُوا رَقُّوا ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ فِي الْمُكَاتَبِ يَمُوتُ وَيَتْرُكُ مَالاً لَيْسَ فِيهِ وَفَاءُ الْكِتَابَةِ وَيَتْرُكُ وَلَدًا مَعَهُ فِي كِتَابَتِهِ وَأُمَّ وَلَدٍ فَأَرَادَتْ أُمُّ وَلَدِهِ أَنْ تَسْعَى عَلَيْهِمْ إِنَّهُ يُدْفَعُ إِلَيْهَا الْمَالُ إِذَا كَانَتْ مَأْمُونَةً عَلَى ذَلِكَ قَوِيَّةً عَلَى السَّعْىِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ قَوِيَّةً عَلَى السَّعْىِ وَلاَ مَأْمُونَةً عَلَى الْمَالِ لَمْ تُعْطَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ وَرَجَعَتْ هِيَ وَوَلَدُ الْمُكَاتَبِ رَقِيقًا لِسَيِّدِ الْمُكَاتَبِ ‏.‏ قَالَ مَالِكٌ إِذَا كَاتَبَ الْقَوْمُ جَمِيعًا كِتَابَةً وَاحِدَةً وَلاَ رَحِمَ بَيْنَهُمْ فَعَجَزَ بَعْضُهُمْ وَسَعَى بَعْضُهُمْ حَتَّى عَتَقُوا جَمِيعًا فَإِنَّ الَّذِينَ سَعَوْا يَرْجِعُونَ عَلَى الَّذِينَ عَجَزُوا بِحِصَّةِ مَا أَدَّوْا عَنْهُمْ لأَنَّ بَعْضَهُمْ حُمَلاَءُ عَنْ بَعْضٍ ‏.‏
Malik berkata, “Yang paling baik yang aku dengar tentang seorang mukatab yang melukai seseorang sehingga harus dibayar dengan uang darah, adalah jika mukatab tersebut mampu membayar uang darah untuk luka tersebut dengan kitabanya, maka dia melakukannya, dan itu bertentangan dengan kitabanya. lebih suka membayar uang darah atas luka itu, dia melakukannya dan mempertahankan budaknya dan dia menjadi budak yang dimiliki. Jika dia ingin menyerahkan budaknya kepada yang terluka, dia menyerahkannya. Malik berbicara tentang orang-orang yang berada dalam kitaba umum dan salah satunya menyebabkan luka yang mengakibatkan uang darah. Beliau bersabda, “Jika ada di antara mereka yang melakukan perbuatan luka yang melibatkan uang darah, maka dia dan orang-orang yang bersamanya dalam kitaba diminta untuk membayar seluruh uang darah dari luka tersebut. Jika mereka membayar, maka mereka dikukuhkan dalam kitaba mereka. Jika mereka tidak membayar, dan mereka tidak mampu maka majikan mereka mempunyai pilihan. kembali menjadi budaknya karena mereka tidak mampu membayar uang darah atas luka yang ditimbulkan oleh rekan mereka." Malik berkata, “Cara melakukan sesuatu yang tidak ada perselisihan di antara kami, adalah jika seorang mukatab terluka karena suatu hal yang memerlukan uang darah atau salah satu anak mukatab yang tertulis bersamanya dalam kitaba terluka, maka uang darah mereka adalah uang darah budak-budak yang nilainya, dan apa yang ditetapkan bagi mereka sebagai uang darah mereka, dibayarkan kepada tuan yang telah kitabanya dan dia memperhitungkannya untuk mukatab di akhir kitabanya dan ada pengurangan untuk uang darah yang diambil majikannya untuk luka tersebut.” Ketika mukatab telah membayar tuannya dua ribu dirham, dia bebas. Jika yang tersisa dari kitabanya adalah seribu dirham dan uang darah untuk lukanya adalah seribu dirham, maka dia langsung bebas. Jika uang darah korban luka lebih banyak dari sisa kitaba, maka penguasa mukatab mengambil sisa kitabanya dan membebaskannya. Sisa setelah pembayaran kitaba menjadi milik mukatab. Seseorang tidak boleh membayar uang darah kepada mukatab atas luka yang dideritanya karena takut ia akan mengkonsumsinya dan menghabiskannya. Jika dia tidak dapat membayar kitabanya secara penuh maka dia akan kembali kepada majikannya dengan mata satu, dengan tangan terpotong, atau tubuh cacat. Majikannya hanya menulis kitabanya berdasarkan harta dan pendapatannya, dan dia tidak menulis kitabanya agar dia dapat mengambil uang darah untuk apa yang terjadi pada anaknya atau pada dirinya sendiri dan menggunakannya serta mengkonsumsinya. Seseorang membayarkan uang darah luka-luka yang diderita seorang mukatab dan anak-anaknya yang lahir dalam kitabanya, atau kitabanya yang tertulis, kepada majikannya dan dia memperhitungkannya pada akhir kitabanya.” Malik berkata, “Sebaik-baiknya yang dikatakan tentang seseorang yang membeli mukatab seorang laki-laki adalah jika laki-laki itu menulis kitaba seorang budak dengan harga dinar atau dirham, maka dia tidak akan menjualnya kecuali untuk barang dagangan yang dibayar segera dan tidak ditangguhkan, karena jika ditunda, itu akan menjadi hutang ganti hutang. Hutang untuk hutang adalah diharamkan.” Beliau bersabda, “Jika seorang tuan memberikan kitabanya kepada seorang mukatab untuk barang dagangan tertentu berupa unta, sapi, domba, atau budak, maka lebih benar pembeli membelikannya dengan emas, perak, atau barang yang berbeda dari yang dituliskan kitabanya oleh tuannya, dan itu harus dibayar segera, bukan ditunda.” untuk itu dia dijual secara tunai. Hal itu karena pembeliannya sendiri merupakan kebebasannya, dan kebebasan itu lebih diutamakan daripada warisan yang menyertainya. Jika salah satu dari orang-orang yang menulis kitaba untuk mukatab itu menjual bagiannya, sehingga setengah, sepertiga, seperempat, atau berapa pun bagian mukatab itu terjual, maka mukatab itu tidak mempunyai hak mengambil terlebih dahulu apa yang dijualnya. Hal itu karena ibarat pesangon seorang sekutu, dan seorang sekutu hanya dapat melakukan pelunasan terhadap sekutu orang yang mukatab dengan izin dari sekutu-sekutunya, karena apa yang dijualnya tidak memberinya hak penuh sebagai orang yang merdeka dan hartanya diharamkan darinya, dan dengan membeli sebagian dari dirinya, dikhawatirkan ia tidak mampu menyelesaikan pembayaran karena apa yang harus ia keluarkan. Hal ini tidak seperti mukatab yang membeli dirinya sendiri sepenuhnya, kecuali siapa pun yang memiliki sisa kitaba yang menjadi haknya, memberinya izin. Jika mereka memberinya izin, maka dia lebih berhak atas apa yang dijualnya.” Malik berkata, “Menjual salah satu cicilan mukatab tidak halal. Itu karena merupakan transaksi yang tidak pasti. Jika mukatab tidak mampu membayarnya, maka utangnya menjadi batal. Jika dia meninggal atau bangkrut dan dia berhutang kepada orang lain, maka orang tersebut membeli angsurannya tidak mengambil sedikitpun bagiannya pada para kreditur. Orang yang membeli salah satu angsuran mukatab berada pada kedudukan penguasa mukatab. Tuan mukatab tidak mendapat bagian dari kreditor mukatab atas utangnya atas kitaba budaknya. Demikian pula halnya dengan kharaj, (sejumlah tertentu yang dipotong setiap hari dari seorang budak terhadap penghasilannya), yang diakumulasikan oleh seorang majikan dari penghasilan budaknya. Para kreditor budaknya tidak memberikan kepadanya bagian atas apa yang telah dikumpulkan baginya dari potongan-potongan itu.” Malik berkata, “Tidak ada salahnya seorang mukatab melunasi kitabanya dengan uang logam atau barang dagangan selain barang dagangan yang ditulisnya kitabanya, apakah sama dengan itu, tepat pada waktunya (dengan mencicil) atau tertunda. Malik mengatakan, jika seorang mukatab meninggal dan ditinggal ummi walad dan anak-anak kecil olehnya atau oleh orang lain dan mereka tidak dapat bekerja dan dikhawatirkan tidak mampu menunaikan kitabanya, maka umm walad sang ayah dijual jika harganya dapat membayar seluruh kitaba mereka, baik dia ibu mereka atau bukan. mereka dan baik dia maupun mereka tidak dapat bekerja, mereka semua kembali menjadi budak tuannya. Malik berkata, “Apa yang dilakukan di antara kita dalam kasus seseorang yang membeli kitaba seorang mukatab, lalu mukatab tersebut meninggal sebelum dia membayar kitabanya, maka orang yang membeli kitaba tersebut mendapat warisan darinya. Jika, alih-alih mati, mukatab tidak dapat membayar, pembeli memiliki orangnya. Jika mukatab membayar kitabanya kepada orang yang membelinya dan dia dibebaskan, wala'nya pergi ke orang yang menulis kitaba dan orang yang membeli kitabanya tidak mempunyai satu pun.” Malik meriwayatkan kepadaku bahwa ia mendengar bahwa Urwa ibn az-Zubayr dan Sulaiman ibn Yasar ketika ditanya apakah anak laki-laki seseorang, yang memiliki kitaba yang ditulis untuk dirinya dan anak-anaknya lalu meninggal, bekerja untuk kitaba ayahnya atau menjadi budak, mengatakan, “Mereka bekerja untuk kitaba ayahnya dan mereka tidak mendapat pengurangan sedikit pun atas kematian ayah mereka.” Malik berkata, “Jika mereka masih kecil dan tidak mampu bekerja, maka tidak usah menunggu sampai mereka besar dan mereka menjadi budak dari majikan bapaknya, kecuali jika mukatab itu meninggalkan apa yang akan mencicil mereka hingga mereka dapat bekerja. Jika ada cukup uang untuk membayar mereka dengan sisa yang dimilikinya, maka hal itu dibayar atas nama mereka dan mereka dibiarkan dalam kondisi mereka sampai mereka dapat bekerja, dan jika mereka membayar, maka mereka bebas. Jika mereka tidak dapat melakukannya, mereka adalah budak.” Malik berbicara tentang seorang mukatab yang meninggal dan meninggalkan harta benda yang tidak cukup untuk membayar kitabanya, dan dia juga meninggalkan seorang anak bersamanya di dalam kitabanya dan sebuah umm walad, dan umm walad ingin bekerja untuk mereka. Dia berkata, “Uang itu dibayarkan kepadanya jika dia dapat dipercaya dengan uang itu dan cukup kuat untuk bekerja. Kalau dia tidak kuat bekerja dan tidak dapat dipercaya hartanya, maka dia tidak diberi sedikitpun, dan dia serta anak-anak mukatab kembali menjadi budak dari tuan mukatab.”
Sumber
Muwaththa Malik # 39/1494
Tingkat
Maqtu Daif
Kategori
Bab 39: Mukatab
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait