Misykatul Mashabih — Hadis #37717
Hadis #37717
عَن عَائِشَة قَالَتْ: كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِيَ وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ: وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
Beliau meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu dengan baik, kemudian datang ke shalat Jumat, mendengarkan dan berdiam diri, maka dosanya antara waktu itu dan Jumat berikutnya akan diampuni, dengan tambahan tiga hari; tetapi siapa yang menyentuh kerikil, maka ia telah menyebabkan gangguan (lagha).”*
* Ini mengacu pada batu-batu kecil yang dikeluarkan seseorang saat sedang shalat. Sementara Bukhari, al-'amal fis salat, 8, memberikan hadis yang membolehkan menghaluskan tanah hanya satu kali, hadis ini menganggap hal tersebut tidak pantas. Mengenai tradisi ini Lisan al-'Arab, 22:118, mengatakan bahwa lagha berarti 'dia telah berbicara', atau 'menyimpang dari apa yang benar,' atau 'telah frustrasi', dan menambahkan bahwa yang pertama adalah arti dasarnya. Pemikirannya jelas bahwa orang yang mengeluarkan suara dengan mengeluarkan batu-batu kecil saat shalat telah menghalangi pendengaran seseorang. Lih. Al-Qur'an, 41:26.
Muslim menyebarkannya.
Diriwayatkan oleh
Abu Sa'eed Al Khudri (RA)
Sumber
Misykatul Mashabih # 4/786
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 4: Bab 4: Shalat