Bulughul Maram — Hadis #52441
Hadis #52441
وَلِأَبِي دَاوُدَ: مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوعاً: {
"مِنْ نَذَرَ نَذْراً لَمْ يُسَمِّهِ, فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ, وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً فِي مَعْصِيَةٍ, فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ, وَمَنْ نَذَرَ نَذْراً لَا يُطِيقُهُ, فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ" } وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ; إِلَّا أَنَّ اَلْحُفَّاظَ رَجَّحُوا وَقْفَهُ. 1 .1 - ضعيف مرفوعا. رواه أبو داود ( 3322 ) من طريق طلحة بن يحيى الأنصاري عن عبد الله بن سعيد بن أي هند، عن بكير بن عبد الله الأشج، عن كريب، عن ابن عباس مرفوعا، به. وزاد: " ومن نذر نذرا أطاقه، فليف به" قلت: هكذا رواه طلحة، وخالفه وكيع، فرواه موقوفا. رواه عن ابن أبي شيبة ( 4 / 173 ). ولا شك أن رواية وكيع هي الصواب خاصة إذا قابلت بين ترجمة الرجلين ولذا قال أبو داود: " روي هذا الحديث وكيع وغيره عن عبد الله بن سعيد أوقفوه علي بن عباس" . وكذلك قال أبو زرعة وأبو حاتم ( 1 / 441 / 1326 ): " الموقوف الصحيح" .
Dan Abu Dawud meriwayatkan, dari Ibnu Abbas, dalam sebuah hadits yang ditelusuri kembali kepada Nabi: “Barangsiapa yang bernazar tanpa menentukan isinya, maka penebusannya adalah penebusan atas pelanggaran sumpah. Barangsiapa yang bernazar dalam keadaan durhaka, maka penebusannya adalah penebusan atas pelanggaran sumpah. Barangsiapa yang bernazar yang tidak dapat dipenuhinya, maka penebusannya adalah penebusan atas pelanggaran sumpah.” Rantai periwayatannya sahih. Namun, para ulama hadits lebih memilihnya sebagai pernyataan seorang Sahabat (mawquf). 1.1 - Lemah sebagai hadits yang ditelusuri kembali kepada Nabi (marfu'). Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3322) melalui rantai periwayatan Talhah ibn Yahya al-Ansari, dari Abdullah ibn Sa'id ibn Abi Hind, dari Bukayr ibn Abdullah al-Ashajj, dari Kurayb, dari Ibnu Abbas, sebagai hadits yang ditelusuri kembali kepada Nabi (marfu'). Ia menambahkan: "Barangsiapa yang membuat nazar yang mampu ia tepati, maka hendaklah ia menepatinya." Saya katakan: Beginilah riwayat Talhah, tetapi Waki' berbeda pendapat dengannya, meriwayatkannya sebagai pernyataan seorang Sahabat (mawquf). Ia meriwayatkannya dari Ibnu Abi Shaybah (4/173). Tidak diragukan lagi bahwa riwayat Waki' adalah yang benar, terutama jika Anda membandingkan biografi kedua orang tersebut. Oleh karena itu, Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Waki' dan lainnya atas otoritas Abdullah ibn Sa'id, yang menelusurinya kembali kepada Ibnu Abbas." Abu Zur'ah dan Abu Hatim juga berkata demikian (1/441/1326): "Pernyataan yang benar adalah pernyataan seorang Sahabat."
Diriwayatkan oleh
Abu Dawud Mendapat Dari Riwayat Ibnu Abbas Seperti Yang Bersabda)
Sumber
Bulughul Maram # 13/1386
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Bab 13