Musnad Ahmad — Hadis #45044
Hadis #45044
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَانْتَهَيْنَا إِلَى قَوْمٍ قَدْ بَنَوْا زُبْيَةً لِلْأَسَدِ فَبَيْنَا هُمْ كَذَلِكَ يَتَدَافَعُونَ إِذْ سَقَطَ رَجُلٌ فَتَعَلَّقَ بِآخَرَ ثُمَّ تَعَلَّقَ رَجُلٌ بِآخَرَ حَتَّى صَارُوا فِيهَا أَرْبَعَةً فَجَرَحَهُمْ الْأَسَدُ فَانْتَدَبَ لَهُ رَجُلٌ بِحَرْبَةٍ فَقَتَلَهُ وَمَاتُوا مِنْ جِرَاحَتِهِمْ كُلُّهُمْ فَقَامُوا أَوْلِيَاءُ الْأَوَّلِ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْآخِرِ فَأَخْرَجُوا السِّلَاحَ لِيَقْتَتِلُوا فَأَتَاهُمْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى تَفِيئَةِ ذَلِكَ فَقَالَ تُرِيدُونَ أَنْ تَقَاتَلُوا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيٌّ إِنِّي أَقْضِي بَيْنَكُمْ قَضَاءً إِنْ رَضِيتُمْ فَهُوَ الْقَضَاءُ وَإِلَّا حَجَزَ بَعْضُكُمْ عَنْ بَعْضٍ حَتَّى تَأْتُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَكُونَ هُوَ الَّذِي يَقْضِي بَيْنَكُمْ فَمَنْ عَدَا بَعْدَ ذَلِكَ فَلَا حَقَّ لَهُ اجْمَعُوا مِنْ قَبَائِلِ الَّذِينَ حَفَرُوا الْبِئْرَ رُبُعَ الدِّيَةِ وَثُلُثَ الدِّيَةِ وَنِصْفَ الدِّيَةِ وَالدِّيَةَ كَامِلَةً فَلِلْأَوَّلِ الرُّبُعُ لِأَنَّهُ هَلَكَ مَنْ فَوْقَهُ وَلِلثَّانِي ثُلُثُ الدِّيَةِ وَلِلثَّالِثِ نِصْفُ الدِّيَةِ فَأَبَوْا أَنْ يَرْضَوْا فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عِنْدَ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ فَقَصُّوا عَلَيْهِ الْقِصَّةَ فَقَالَ أَنَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ وَاحْتَبَى فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ إِنَّ عَلِيًّا قَضَى فِينَا فَقَصُّوا عَلَيْهِ الْقِصَّةَ فَأَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا سِمَاكٌ عَنْ حَنَشٍ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَلِلرَّابِعِ الدِّيَةُ كَامِلَةً.
Abu Saeed memberi tahu kami, Israel memberi tahu kami, Sammak memberi tahu kami, atas otoritas Hanash, atas otoritas Ali, semoga Tuhan meridhoi dia. Dia berkata bahwa Rasulullah, semoga doa dan damai Allah besertanya, mengutus saya. Dan dia dikirim ke Yaman, dan kami berakhir dengan suatu kaum yang telah membangun kandang singa. Saat mereka sedang berkelahi, seorang pria terjatuh. Kemudian dia berpegangan pada yang lain, lalu seorang laki-laki berpegangan pada yang lain sampai mereka berempat, dan singa itu melukai mereka, maka seorang laki-laki menyerangnya dengan tombak, dan membunuhnya, dan mereka mati seketika itu juga. Mereka semua terluka, maka penjaga yang pertama melawan penjaga yang lain, dan mereka mengeluarkan senjata untuk berperang, maka Ali radhiyallahu 'anhu mendatangi mereka. Atas wewenangnya, pada kesempatan itu, dia berkata: Apakah kamu ingin berperang selama Rasulullah SAW masih hidup? Aku akan membuat keputusan di antara kamu, jika kamu puas dengannya. Jika tidak, sebagian dari kalian akan menahan diri satu sama lain hingga kalian datang kepada Nabi Muhammad SAW, dan dialah yang akan menjadi hakim di antara kalian. Siapa pun yang melampauinya tidak berhak. Kumpulkanlah dari suku-suku orang yang menggali sumur itu seperempat uang darah, sepertiga uang darah, setengah uang darah, dan uang darah penuh. Maka untuk yang pertama adalah seperempat, karena yang diatasnya binasa, dan untuk yang kedua adalah sepertiga dari uang darah, dan untuk yang ketiga adalah setengah dari uang darah, tetapi mereka tidak mau puas, maka mereka datang. Nabi Muhammad SAW berada di tempat Ibrahim, lalu mereka menceritakan kisah tersebut kepadanya, dan dia berkata, “Aku akan menjadi hakim antara Anda." Dia bersembunyi, dan seorang laki-laki dari masyarakat berkata, Ali menjadi hakim di antara kita, maka mereka menceritakan kisah tersebut kepadanya, dan Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, memberinya izin. Bahz memberi tahu kami. Hammad memberi tahu kami, Simak memberi tahu kami, atas wewenang Hanash, bahwa Ali radhiyallahu 'anhu berkata, "Uang darah harus dibayarkan untuk yang keempat."
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Musnad Ahmad # 5/573
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 5: Bab 5