Jami at-Tirmidzi — Hadis #27015
Hadis #27015
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَمَلَ مِنَ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ ثَلاَثًا وَمَشَى أَرْبَعًا . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ . قَالَ الشَّافِعِيُّ إِذَا تَرَكَ الرَّمَلَ عَمْدًا فَقَدْ أَسَاءَ وَلاَ شَىْءَ عَلَيْهِ وَإِذَا لَمْ يَرْمُلْ فِي الأَشْوَاطِ الثَّلاَثَةِ لَمْ يَرْمُلْ فِيمَا بَقِيَ . وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَيْسَ عَلَى أَهْلِ مَكَّةَ رَمَلٌ وَلاَ عَلَى مَنْ أَحْرَمَ مِنْهَا .
Ali bin Khashram menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, atas wewenang Malik bin Anas, atas wewenang Ja’far bin Muhammad, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW, berlari dari batu ke batu tiga kali dan berjalan empat kali. Katanya, dan dalam bab tentang kekuasaan Ibnu Umar. Abu Issa mengatakan sebuah hadits Jabir mempunyai hadis yang hasan dan shahih. Hal ini dilakukan menurut orang-orang yang berilmu. Al-Syafi’i berkata: Jika dia meninggalkan pasir dengan sengaja, maka dia telah berbuat salah dan tidak ada salahnya. Dan jika dia tidak mengampelas dalam tiga putaran, maka dia tidak mengampelas pada putaran selanjutnya. Sebagian ulama mengatakan bahwa penduduk Mekkah tidak wajib pasir, dan juga tidak diwajibkan Siapa pun yang kehilangannya...
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 9/857
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 9: Haji