Jami at-Tirmidzi — Hadis #29460
Hadis #29460
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رضى الله عنهما قَالَ حَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ : (ما قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ ) . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Qutaibah meriwayatkan kepada kami, Al-Layth meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Nafi', atas wewenang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu kepada mereka berdua, yang mengatakan bahwa Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, membakar pohon-pohon kurma Banu al-Nadir dan menebangnya saat masih dalam keadaan Al-Buwayrah, maka Allah menurunkan: (Pohon lunak apa pun yang kamu tebang atau biarkan berdiri pada akarnya, adalah dengan izin Allah, dan Dia boleh aib Yang sangat tidak patuh. Abu Issa berkata: Ini adalah hadis yang baik dan shahih.
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 47/3302
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 47: Tafsir