Jami at-Tirmidzi — Hadis #26226

Hadis #26226
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَفِي الْبَابِ عَنْ جَابِرٍ ‏.‏
Mahmoud bin Ghaylan menceritakan kepada kami, Abdul Razzaq menceritakan kepada kami, atas otoritas Muammar, atas otoritas Hammam bin Munabbih, atas otoritas Abu Hurairah, atas otoritas Nabi Muhammad SAW, yang menjawab, “Tidak.” “Salah satu dari kalian buang air kecil pada air yang menggenang lalu berwudhu dengan air tersebut.” Abu Issa berkata: Ini adalah hadis yang baik dan shahih. Dan tentang topik: Seorang tiran...
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 1/68
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bersuci
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait