Jami at-Tirmidzi — Hadis #27073

Hadis #27073
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ خِلاَسٍ، نَحْوَهُ ‏.‏ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ عَلِيٍّ، ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ فِيهِ اضْطِرَابٌ ‏.‏ وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ يَرَوْنَ عَلَى الْمَرْأَةِ حَلْقًا وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ ‏.‏
Muhammad bin Bashar menceritakan kepada kami, Abu Dawud menceritakan kepada kami, tentang otoritas Hammam, tentang otoritas Khalas, dan sejenisnya. Dia tidak menyebutkan di dalamnya kewibawaan Ali. Abu Issa mengatakan sebuah hadits tentang Ali yang didalamnya terdapat kebingungan. Hadits ini diriwayatkan, atas wewenang Hammad bin Salamah, atas wewenang Qatada, atas wewenang Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang Wanita itu mencukur kepalanya. Inilah yang dilakukan menurut orang-orang yang berilmu. Mereka tidak melihat seorang wanita bercukur, dan mereka melihat bahwa dia wajib memendekkan rambutnya.
Diriwayatkan oleh
With Similar From Khilas
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 9/915
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 9: Haji
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait