Jami at-Tirmidzi — Hadis #27545

Hadis #27545
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ، أَخْبَرَنَا حَبَّانُ، وَهُوَ ابْنُ هِلاَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُونَ حِقَّةً وَثَلاَثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ ‏"‏ ‏.‏ وَذَلِكَ لِتَشْدِيدِ الْعَقْلِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ ‏.‏
Ahmad bin Saeed Al-Darimi menceritakan kepada kami, Hibban, yaitu Ibnu Hilal, menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Musa menceritakan kepada kami, tentang Amr bin Shuaib, atas wewenang ayahnya, atas wewenang kakeknya, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka akan diserahkan kepada para walinya. Jika mereka menghendaki, mereka dapat membunuh orang yang terbunuh itu, dan jika mereka menghendaki, mereka dapat mengambil uang darahnya, yaitu tiga puluh heqiqah, tiga puluh judah, dan empat puluh khalifah, dan apa saja yang mereka rujuk adalah Bagi mereka. Ini untuk memperkuat pikiran. Abu Issa berkata: Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits yang baik sekaligus ganjil.
Diriwayatkan oleh
Amr Ibn Shuayb
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 16/1387
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 16: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait