Jami at-Tirmidzi — Hadis #27544

Hadis #27544
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ الْكُوفِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنِ الْحَجَّاجِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ خِشْفِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي دِيَةِ الْخَطَإِ عِشْرِينَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ بَنِي مَخَاضٍ ذُكُورًا وَعِشْرِينَ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِشْرِينَ جَذَعَةً وَعِشْرِينَ حِقَّةً ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ‏.‏ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، وَأَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ، نَحْوَهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ لاَ نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلاَّ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْقُوفًا ‏.‏ وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ‏.‏ وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الدِّيَةَ تُؤْخَذُ فِي ثَلاَثِ سِنِينَ فِي كُلِّ سَنَةٍ ثُلُثُ الدِّيَةِ وَرَأَوْا أَنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ عَلَى الْعَاقِلَةِ ‏.‏ وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الْعَاقِلَةَ قَرَابَةُ الرَّجُلِ مِنْ قِبَلِ أَبِيهِ ‏.‏ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ ‏.‏ وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا الدِّيَةُ عَلَى الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ مِنَ الْعَصَبَةِ يُحَمَّلُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ رُبُعَ دِينَارٍ ‏.‏ وَقَدْ قَالَ بَعْضُهُمْ إِلَى نِصْفِ دِينَارٍ فَإِنْ تَمَّتِ الدِّيَةُ وَإِلاَّ نُظِرَ إِلَى أَقْرَبِ الْقَبَائِلِ مِنْهُمْ فَأُلْزِمُوا ذَلِكَ ‏.‏
Ali bin Saeed Al-Kindi Al-Kufi menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Zaida menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hajjaj, atas otoritas Zayd bin Jubayr, atas otoritas Khashf bin Malik, dia mengatakan saya mendengar Ibnu Masoud mengatakan bahwa Rasulullah, semoga doa dan damai sejahtera Allah besertanya, memutuskan uang darah untuk dosa dua puluh gadis Makhad, dua puluh laki-laki Banu Makhad, dan dua puluh laki-laki. Binti Labun, dua puluh jadha’ah, dan dua puluh heqqah. Katanya, dan atas wewenang Abdullah bin Amr. Abu Hisham Al-Rifai menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Zaydah dan Abu Khaled Al-Ahmar menceritakan kepada kami tentang otoritas Al-Hajjaj ibn Artat, dan hal serupa. Abu Issa mengatakan hadits Ibnu Masoud tidak Kami ketahui Hal ini ditelusuri kembali ke Nabi kecuali dengan cara ini, dan telah diriwayatkan pada otoritas Abdullah sebagai rantai transmisi. Beberapa orang yang berilmu telah melakukan hal ini, dan itu adalah sebuah pepatah. Ahmed dan Ishaq. Para ulama sepakat bahwa uang darah itu diambil selama tiga tahun, yang setiap tahunnya sepertiga dari uang darah itu, dan mereka melihat bahwa uang darah itu salah. Aqila. Ada pula yang meyakini bahwa aqila adalah hubungan kekerabatan laki-laki melalui bapaknya. Inilah pendapat Malik dan Syafi’i. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa uang darah harus dibayarkan kepada laki-laki, bukan perempuan dan anak laki-laki dari marga. Setiap laki-laki di antara mereka dikenakan biaya seperempat dinar. Beberapa di antara mereka berkata demikian Setengah dinar, jika uang darahnya lengkap. Jika tidak, suku-suku yang paling dekat dengan mereka akan dipandang, dan mereka wajib melakukannya.
Diriwayatkan oleh
Ibnu Mas'ud (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 16/1386
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 16: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait