Jami at-Tirmidzi — Hadis #28795

Hadis #28795
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ كَافِرٌ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا ‏"‏ ‏.‏ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ ‏.‏ وَمَعْنَى قَوْلِهِ بَاءَ يَعْنِي أَقَرَّ ‏.‏
Qutaibah menceritakan kepada kami, atas wewenang Malik bin Anas, atas wewenang Abdullah bin Dinar, atas wewenang Ibnu Umar, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, katanya “Barang siapa yang mengatakan kepada saudaranya bahwa ia kafir, maka salah seorang di antara mereka telah berbuat dosa terhadapnya.” Ini adalah hadis yang bagus, shahih, dan aneh. Arti ucapannya “ba” berarti dia menyetujui. .
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 40/2637
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 40: Iman
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait