Jami at-Tirmidzi — Hadis #27480
Hadis #27480
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لاَ يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ " .
Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Al-Hasan bin Bishr menceritakan kepada kami, Sharik menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Amash, atas otoritas Saad bin Ubaidah, atas otoritas Ibnu Buraidah, atas otoritas ayah-Nya, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ada tiga hakim: dua hakim di Neraka dan satu hakim di Surga, seorang laki-laki yang mengadili dengan tidak adil dan mengetahui Yang itu, dia yang masuk Neraka, dan hakim yang tidak mengetahui, maka dia merusak hak-hak manusia, maka dia masuk Neraka, dan hakim yang memerintah dengan adil, maka dia masuk surga.”
Diriwayatkan oleh
[Ibn Buraidah narrated from his father that the Prophet (ﷺ) said
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 15/1322
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 15: Hukum