Jami at-Tirmidzi — Hadis #27625
Hadis #27625
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، وَهَنَّادٌ، وَأَبُو عَمَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَيْدِ الْبَازِي فَقَالَ " مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَكُلْ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ مُجَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ يَرَوْنَ بِصَيْدِ الْبُزَاةِ وَالصُّقُورِ بَأْسًا . وَقَالَ مُجَاهِدٌ الْبُزَاةُ هُوَ الطَّيْرُ الَّذِي يُصَادُ بِهِ مِنَ الْجَوَارِحِ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: (وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ ) فَسَّرَ الْكِلاَبَ وَالطَّيْرَ الَّذِي يُصَادُ بِهِ . وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي صَيْدِ الْبَازِي وَإِنْ أَكَلَ مِنْهُ وَقَالُوا إِنَّمَا تَعْلِيمُهُ إِجَابَتُهُ . وَكَرِهَهُ بَعْضُهُمْ وَالْفُقَهَاءُ أَكْثَرُهُمْ قَالُوا يَأْكُلُ وَإِنْ أَكَلَ مِنْهُ .
Nasr bin Ali, Hanad, dan Abu Ammar meriwayatkan kepada kami, meriwayatkan: Issa bin Yunus meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Mujalid, atas wewenang Al-Sha'bi, atas wewenang Adi bin Hatim, yang berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, tentang perburuan bazi, dan dia berkata, “Apa pun yang ditangkapnya, makanlah.” Abu Issa berkata, “Ini adalah hadis yang tidak kami ketahui.” Kecuali hadis Mujalid dari Ash-Sha’bi. Dan hal ini diamalkan menurut orang-orang yang berilmu. Mereka tidak melihat ada salahnya berburu elang dan elang. Dan dia berkata. Burung adu rusa adalah burung yang diburu dengan mangsanya yang difirmankan Allah SWT: (Dan kamu tidak mengetahui mangsanya) Dia menjelaskan Anjing dan burung yang diburu bersama mereka. Sebagian orang yang berilmu telah mengijinkan berburu elang, meskipun ia memakannya, dan mereka mengatakan bahwa hal itu hanya untuk mengajarinya menyikapinya. Ada sebagian dari mereka yang tidak menyukainya, namun sebagian besar ahli hukum mengatakan boleh dimakan, meskipun mereka memakannya sebagian.
Diriwayatkan oleh
Adi bin Hatim (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 18/1467
Tingkat
Munkar
Kategori
Bab 18: Berburu