Jami at-Tirmidzi — Hadis #28252

Hadis #28252
حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ، قال حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ ‏:‏ ‏(‏مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ‏)‏ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلاَّتِ الرَّجُلُ يَرِثُ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لأَبِيهِ ‏.‏ حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ، قال حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِمِثْلِهِ ‏.‏
Bundar memberitahu kami, katanya, Yazid bin Harun memberi tahu kami, Sufyan memberi tahu kami, atas otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Al-Harits, atas otoritas Ali, bahwa dia mengatakan bahwa Anda Anda membaca ayat ini: (Setelah wasiat yang Anda buat atau hutang) dan bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, melunasi hutang sebelum wasiat. Dan anak laki-laki bangsawan dari pihak ibulah yang mewarisi, bukan anak laki-laki dari kaum. Seorang laki-laki mewarisi dari saudara laki-lakinya kepada ayah dan ibunya, dan bukan dari saudara laki-lakinya kepada ayahnya. Pindar memberi tahu kami, katanya. Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Zakaria bin Abi Zaida menceritakan kepada kami, atas otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Al-Harits, atas otoritas Ali, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Dengan hal yang sama...
Diriwayatkan oleh
al-Harith (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 29/2094
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 29: Warisan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait