Jami at-Tirmidzi — Hadis #27307

Hadis #27307
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، ح وَحَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، لَهُ جَارِيَتَانِ أَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا جَارِيَةً وَالأُخْرَى غُلاَمًا أَيَحِلُّ لِلْغُلاَمِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِالْجَارِيَةِ فَقَالَ لاَ اللِّقَاحُ وَاحِدٌ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا تَفْسِيرُ لَبَنِ الْفَحْلِ وَهَذَا الأَصْلُ فِي هَذَا الْبَابِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ‏.‏
Qutaibah meriwayatkan kepada kami, Malik meriwayatkan kepada kami, H. Al-Ansari meriwayatkan kepada kami, Ma’n meriwayatkan kepada kami, katanya Malik bin Anas meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ibnu Shihab, atas wewenang Amr Ibnu Al-Sharid, atas wewenang Ibnu Abbas, bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang mempunyai dua orang budak perempuan, yang satu menyusui seorang budak perempuan dan yang lainnya laki-laki. Bolehkah anak laki-laki itu melakukannya Dia menikahi seorang budak perempuan, dan dia berkata, “Tidak, vaksinnya adalah satu.” Abu Issa berkata, “Inilah tafsir susu kuda jantan, dan inilah dasar topik ini, dan itulah yang dikatakan oleh Ahmad dan Ishaq…
Diriwayatkan oleh
Amr bin al-Shariq (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 12/1149
Tingkat
Sahih Isnaad
Kategori
Bab 12: Penyusuan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait