Jami at-Tirmidzi — Hadis #27363
Hadis #27363
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهُ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ
" الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَدْرِي كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ أَمِنَ الْحَلاَلِ هِيَ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ فَمَنْ تَرَكَهَا اسْتِبْرَاءً لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ فَقَدْ سَلِمَ وَمَنْ وَاقَعَ شَيْئًا مِنْهَا يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَ الْحَرَامَ كَمَا أَنَّهُ مَنْ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ " .
Qutayba bin Saeed menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas otoritas Mujalid, atas otoritas Al-Sha'bi, atas otoritas Al-Nu'man bin Bashir, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang diperbolehkan itu jelas dan apa yang haram itu jelas, dan di antara kedua hal itu ada hal-hal yang patut dipertanyakan, dan banyak orang yang tidak mengetahui apakah apa yang diperbolehkan itu aman.” Atau dari yang terlarang? Barangsiapa yang meninggalkannya karena menghormati agama dan kehormatannya, maka ia selamat, dan barangsiapa yang melakukan sebagian darinya, maka ia melakukan hal yang haram, sebagaimana dia adalah orang yang menjaga Tentang demam yang akan menyerangnya. Sesungguhnya setiap malaikat menderita demam. Sesungguhnya Allah melindungi mahramnya.”
Diriwayatkan oleh
An-Nu'man ibn Bashir (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 14/1205
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 14: Jual Beli
Topik:
#Mother