Jami at-Tirmidzi — Hadis #27504
Hadis #27504
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا - أَوْ قَالَ شِقْصًا أَوْ قَالَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ " . قَالَ أَيُّوبُ وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ فِي هَذَا الْحَدِيثِ يَعْنِي فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ سَالِمٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَهُ .
Ahmad bin Mani’ menceritakan kepada kami, Ismail bin Ibrahim menceritakan kepada kami, atas otoritas Ayyub, atas otoritas Nafi’, atas otoritas Ibnu Umar, atas otoritas Nabi, sallallahu ‘alaihi wasallam, yang bersabda: “Siapa yang Dia bebaskan suatu bagian – atau dia mengatakan suatu bagian, atau dia mengatakan bahwa dia berbagi suatu bagian dengan seorang budak, dan dia mempunyai uang yang setara dengan harganya dengan nilai wajar, maka dia dibebaskan. Jika tidak, dia akan melepaskan apa yang telah dibebaskan darinya.” Ayoub berkata, dan mungkin Nafi’ berkata dalam hadis ini, artinya, “Dia akan memerdekakan apa yang dimerdekakan.” kata Abu. Yesus, hadits Ibnu Umar, adalah hadits yang baik dan shahih, dan Salem meriwayatkannya atas wewenang ayahnya, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan serupa dengan itu.
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 15/1346
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 15: Hukum