Jami at-Tirmidzi — Hadis #27960
Hadis #27960
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَسَقَطَتْ لُقْمَةٌ فَلْيُمِطْ مَا رَابَهُ مِنْهَا ثُمَّ لْيَطْعَمْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ أَنَسٍ .
Qutaibah memberi tahu kami, Ibnu Lahi’ah memberi tahu kami, atas otoritas Abu al-Zubayr, atas otoritas Jabir, bahwa Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda
“Jika salah seorang di antara kalian makan, lalu ada sepotong yang jatuh, hendaklah dia mengambil apa yang ada padanya, lalu makanlah dan jangan serahkan kepada setan.” Katanya, dan dalam Bab tentang Kewenangan Anas...
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 25/1802
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 25: Makanan
Topik:
#Mother