Jami at-Tirmidzi — Hadis #29180
Hadis #29180
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ يَغْزُو الرِّجَالُ وَلاَ يَغْزُو النِّسَاءُ وَإِنَّمَا لَنَا نِصْفُ الْمِيرَاثِ . فَأَنْزَلَ اللَّهُ : (وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ ) . قَالَ مُجَاهِدٌ فَأُنْزِلَ فِيهَا : ( إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ) وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ أَوَّلَ ظَعِينَةٍ قَدِمَتِ الْمَدِينَةَ مُهَاجِرَةً . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ مُرْسَلٌ . وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ مُرْسَلٌ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَذَا وَكَذَا .
Ibnu Abi Umar meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ibnu Abi Najih, atas wewenang Mujahid, atas wewenang Ummu Salamah, bahwa dia berkata: Laki-laki berperang tetapi laki-laki tidak. Wanita, tapi hanya separuh dari warisan yang menjadi milik kita. Maka Allah menurunkan wahyu: (Dan janganlah kamu mengingini apa yang Allah lebihkan kepada sebagian kamu dari pada sebagian yang lain.) Beliau bersabda. Mujahid, maka diwahyukan mengenai hal itu: (Sesungguhnya kaum muslim laki-laki dan kaum muslimin) dan Ummu Salamah adalah perempuan pertama yang datang ke Madinah sebagai pendatang. Dia berkata. Abu Issa, ini hadis mursal. Ada pula yang meriwayatkan dari Ibnu Abi Najih, dari seorang mursal mujahid, bahwa Ummu Salamah mengatakan ini dan itu.
Diriwayatkan oleh
Mujahid (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 47/3022
Tingkat
Sahih Isnaad
Kategori
Bab 47: Tafsir
Topik:
#Mother