Sunan Ad-Darimi — Hadis #53762
Hadis #53762
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، وَكَانَتْ قَدْ بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا قَالَتْ :" كُنَّا لَا نَعْتَدُّ بِالْكُدْرَةِ وَالصُّفْرَةِ بَعْدَ الْغُسْلِ شَيْئًا "
Hajjaj memberi tahu kami, Hammad memberi tahu kami, atas otoritas Qatada, atas otoritas Umm al-Hudhayl, atas otoritas Ummu Atiya, ra dengan dia, dan dia telah berjanji setia kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dia berkata: “Kami dulu tidak menganggap kekeruhan dan warna kuning setelah dicuci sebagai sesuatu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/861
Kategori
Bab 1: Bab 1