325 Hadis
01
Sunan Ad-Darimi # 21/2760
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ ، عَنْ مُوَرِّقٍ الْعِجْلِيِّ ، قَالَ : قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ :" تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَاللَّحْنَ وَالسُّنَنَ كَمَا تَعَلَّمُونَ الْقُرْآنَ "
Yazid bin Harun memberitahukan kepada kami, Asim memberitahu kami, atas wewenang Muwarriq al-Ijli, beliau berkata: Umar bin al-Khattab berkata: “Pelajarilah shalat wajib dan melodinya.” Dan Sunnah sebagaimana yang kalian ketahui, Al-Qur’an.”
02
Sunan Ad-Darimi # 21/2761
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : قَالَ عُمَرُ :" تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ فَإِنَّهَا مِنْ دِينِكُمْ "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Al-A’mash, atas wewenang Ibrahim, dia berkata: Umar berkata: “Pelajarilah kewajiban-kewajiban agama, karena itu berasal dari agamamu.”
03
Sunan Ad-Darimi # 21/2762
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا يُوسُفُ الْمَاجِشُونُ ، قَالَ : قَالَ ابْنُ شِهَابٍ :" لَوْ هَلَكَ عُثْمَانُ، وَزَيْدٌ فِي بَعْضِ الزَّمَانِ، لَهَلَكَ عِلْمُ الْفَرَائِضِ، لَقَدْ أَتَى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، وَمَا يَعْلَمُهَا غَيْرُهُمَا "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Yusuf Al-Majishun menceritakan kepada kami, dia berkata: Ibnu Shihab berkata: “Jika Usman dan Zaid binasa dalam beberapa waktu, maka ilmu juga akan musnah.” Kewajiban-kewajiban itu, telah tiba waktunya bagi manusia, dan tidak ada seorang pun yang mengetahuinya kecuali mereka.”
04
Sunan Ad-Darimi # 21/2763
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ ، عَنْ الْقَاسِمِ ، قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللَّهِ :" تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَالْفَرَائِضَ، فَإِنَّهُ يُوشِكُ أَنْ يَفْتَقِرَ الرَّجُلُ إِلَى عِلْمٍ كَانَ يَعْلَمُهُ، أَوْ يَبْقَى فِي قَوْمٍ لَا يَعْلَمُونَ
Abu Nu`aym memberi tahu kami, Al-Masoudi memberi tahu kami, berdasarkan otoritas Al-Qasim, dia berkata: Abdullah berkata: “Pelajarilah Al-Qur’an dan kewajiban agama, karena itu akan menjadi kekurangan.” Seseorang akan kembali pada ilmu yang diketahuinya, atau dia akan tetap berada di antara kaum yang tidak mengetahui.
05
Sunan Ad-Darimi # 21/2764
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ ، عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ ، قَالَ : قَالَ أَبُو مُوسَى :" مَنْ عَلِمَ الْقُرْآنَ وَلَمْ يَعْلَمْ الْفَرَائِضَ، فَإِنَّ مَثَلَهُ مَثَلُ الْبُرْنُسِ لَا وَجْهَ لَهُ، أَوْ : لَيْسَ لَهُ وَجْهٌ "
Abu Nu’aym menceritakan kepada kami, Ziyad bin Abi Muslim menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Al-Khalil, dia berkata: Abu Musa berkata: “Barangsiapa yang mengajarkan Al-Qur’an dan tidak mengetahui kewajiban-kewajibannya, maka kemiripannya seperti brokat tanpa wajah, atau: tidak memiliki wajah.”
06
Sunan Ad-Darimi # 21/2765
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَال : قُلْتُ لِعَلْقَمَةَ : مَا أَدْرِي مَا أَسْأَلُكَ عَنْهُ؟ قَالَ :" أَمِتْ جِيرَانَكَ "
Ahmad bin Abdullah memberitahu kami, Abu Shihab memberitahu kami, atas otoritas Al-Amash, atas otoritas Ibrahim, dia berkata: Saya berkata kepada Alqamah: Saya tidak tahu harus bertanya apa kepada Anda. Tentang dia? Dia berkata: “Bunuh tetanggamu.”
07
Sunan Ad-Darimi # 21/2766
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ ، عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ الْوَلِيدِ الْهَمْدَانِيِّ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ :" تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ، وَالطَّلاقَ، وَالْحَجَّ، فَإِنَّهُ مِنْ دِينِكُمْ "
Abu Nu’aym menceritakan kepada kami, Muhammad bin Talha menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Qasim bin Al-Walid Al-Hamdani, atas wewenang Abdullah bin Masoud, beliau bersabda: “Pelajarilah kewajiban-kewajiban wajib, talak, dan haji, karena itu adalah bagian dari agamamu.”
08
Sunan Ad-Darimi # 21/2767
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ كَثِيرٍ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" كَانُوا يُرَغِّبُونَ فِي تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالْفَرَائِضِ وَالْمَنَاسِكِ "
Suleiman bin Harb memberi tahu kami, Hammad bin Zaid memberi tahu kami, berdasarkan otoritas banyak orang, berdasarkan otoritas Al-Hasan, yang mengatakan: "Mereka ingin mengajarkan Al-Qur'an dan kewajiban agama. Dan ritualnya"
09
Sunan Ad-Darimi # 21/2768
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ :" مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ، فَلْيَتَعَلَّمْ الْفَرَائِضَ، فَإِنْ لَقِيَهُ أَعْرَابِيٌّ، قَالَ : يَا مُهَاجِرُ، أَتَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟ فَإِنْ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : تَفْرِضُ؟ فَإِنْ قَالَ : نَعَمْ، فَهُوَ زِيَادَةٌ وَخَيْر، وَإِنْ قَالَ : لَا، قَالَ : فَمَا فَضْلُكَ عَلَيَّ يَا مُهَاجِرُ؟ !
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, atas wewenang Sufyan, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Abu Ubaidah, atas wewenang Abdullah, yang mengatakan: "Barangsiapa membaca Al-Qur'an, maka hendaklah dia mempelajari shalat fardhu. Jika ada orang Badui yang bertemu dengannya, dia berkata: "Wahai pendatang, apakah kamu membaca Al-Qur'an? Dan itu lebih baik, dan jika dia berkata: Tidak, dia berkata: Apa nikmatmu kepadaku, hai muhajirin? !
10
Sunan Ad-Darimi # 21/2769
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ مُسْلِمٍ ، قَالَ : سَأَلْنَا مَسْرُوقًا : كَانَتْ عَائِشَةُ تُحْسِنُ الْفَرَائِضَ؟ قَالَ :" وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ، لَقَدْ رَأَيْتُ الْأَكَابِرَ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ يَسْأَلُونَهَا عَنْ الْفَرَائِضِ "
Abdullah bin Saeed memberitahu kami, Uqba bin Khalid memberitahu kami, berdasarkan otoritas Al-Amash, berdasarkan otoritas Muslim, dia berkata: Kami bertanya kepada Masruq: Itu adalah Aisha. Apakah Anda melakukan tugas wajib dengan baik? Dia berkata: “Demi Dzat yang tidak ada Tuhan selain Dia, aku telah melihat sahabat terbesar Muhammad bertanya padanya tentang kewajiban agama.”
11
Sunan Ad-Darimi # 21/2770
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ ، وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ شُعْبَةُ : هَذَا أَوَّلُ مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَهَذَا تَدَلَّى مِنْ حِصْنِ الطَّائِفِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِنَّهُمَا حَدَّثَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ "
Sa'id bin Amir menceritakan kepada kami, atas wewenang Syu'bah, atas wewenang Asim, atas wewenang Abu Utsman, atas wewenang Sa'ad bin Abi Waqqas, dan atas wewenang Abu Bakra, yang mengatakan kepada Shu'bah: Ini adalah orang pertama yang menembakkan anak panah di jalan Allah, dan orang ini digantung di benteng Taif kepada Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Mereka berdua meriwayatkan: Itu Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengaku sebagai bapak selain bapaknya padahal ia mengetahui bahwa ia bukan bapaknya, maka surga haram baginya.”
12
Sunan Ad-Darimi # 21/2771
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ ، عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، قَالَ :" كُفْرٌ بِاللَّهِ ادِّعَاءٌ إِلَى نَسَبٍ لَا يُعْرَفُ، وَكُفْرٌ بِاللَّهِ تَبَرُّؤٌ مِنْ نَسَبٍ وَإِنْ دَقَّ.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ زَكَرِيَّا أَبِي يَحْيَى ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يُحَدِّثُ، عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، نَحْوًا مِنْهُ
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Amash, atas wewenang Abdullah bin Murrah, atas wewenang Abu Muammar, atas wewenang Abu Bakr Al-Siddiq, beliau bersabda : “Kekafiran kepada Allah adalah menuntut silsilah yang tidak diketahui, dan kekafiran kepada Allah adalah mengingkari suatu silsilah, meskipun telah dikukuhkan. Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami. Berdasarkan otoritas Zakaria Abu Yahya, dia berkata: Saya mendengar Abu Wael meriwayatkan, berdasarkan otoritas Ibnu Masoud, sesuatu yang mirip dengan itu.
13
Sunan Ad-Darimi # 21/2772
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ ، حَدَّثَنَا إِسْحَاق بْنُ مَنْصُورٍ السَّلُولِيُّ ، عَنْ جَعْفَرٍ الْأَحْمَرِ ، عَنْ السَّرِيِّ بْنِ إِسْمَاعِيل ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ ، قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُبَايِعَهُ، فَجِئْتُ وَقَدْ قُبِض، وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمٌ فِي مَقَامِهِ، فَأَطَالَ الثَّنَاءَ وَأَكْثَرَ الْبُكَاءَ، فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ :" كُفْرٌ بِاللَّهِ انْتِفَاءٌ مِنْ نَسَبٍ وَإِنْ دَقَّ، وَادِّعَاءُ نَسَبٍ لَا يُعْرَفُ "
Muhammad bin Al-Ala’ meriwayatkan kepada kami, Ishaq bin Mansour Al-Saluli meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ja’far Al-Ahmar, atas wewenang Al-Sari bin Ismail, atas wewenang Qais bin Abi Hazim, dia berkata: Aku datang kepada Nabi Muhammad SAW, untuk berjanji setia kepadanya, dan aku datang dan dia telah ditangkap, dan Abu Bakar berdiri di tempatnya, maka dia memperpanjang masa jabatannya. kematian. Dia memujinya dan menangis lebih keras, dan berkata: Saya mendengar Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, mengatakan: “Kekafiran kepada Tuhan adalah tidak adanya silsilah apa pun, meskipun itu akurat, dan klaim "Silsilah yang tidak diketahui"
14
Sunan Ad-Darimi # 21/2773
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَهْرَامَ ، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" أَيُّمَا رَجُلٍ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ وَالِدِه، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ الَّذِينَ أَعْتَقُوهُ، فَإِنَّ عَلَيْهِ لَعْنَةَ اللَّه، وَالْمَلائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة، لا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Abd al-Hamid bin Bahram menceritakan kepada kami, atas otoritas Shahr bin Hawshab, atas otoritas Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian: “Barangsiapa yang mengaku berkeluarga selain bapaknya, atau mengangkat keluarga selain majikannya yang memerdekakannya, maka laknat Allah ada di atasnya. Dan para malaikat, dan seluruh umat manusia sampai hari kiamat, tidak akan diterima amal dan keadilan darinya.
15
Sunan Ad-Darimi # 21/2774
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : كَانَ عُمَرُ إِذَا سَلَكَ بِنَا طَرِيقًا وَجَدْنَاهُ سَهْلًا، وَإِنَّهُ قَالَ فِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ :" لِلزَّوْجِ النِّصْفُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ
Yazid bin Harun memberi tahu kami, Sharik memberi tahu kami, atas wewenang Al-Amash, atas wewenang Ibrahim, dia berkata: Abdullah berkata: Ketika Umar mengambil jalan bersama kami, Kami merasa mudah, dan dia berkata tentang seorang suami dan orang tua: “Suami mendapat separuh, dan ibu mendapat sepertiga dari sisanya.”
16
Sunan Ad-Darimi # 21/2775
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرِّشْكُ ، قَالَ : سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ امْرَأَتَهُ، وَأَبَوَيْهِ، فَقَالَ :" قَسَّمَهَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ أَرْبَعَةٍ "
Yazid bin Harun memberitahu kami, Hammam memberitahu kami, Yazid Al-Rashk memberitahu kami, dia berkata: Saya bertanya kepada Saeed bin Al-Musayyab tentang seorang pria yang meninggalkan istrinya. Dan orang tuanya, lalu dia berkata: “Zayd bin Tsabit membaginya menjadi empat.”
17
Sunan Ad-Darimi # 21/2776
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ : أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَالَ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ :" لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ "
Sa`id bin Amir menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Syu`bah, berdasarkan otoritas Ayyub, berdasarkan otoritas Abu Qalaba, berdasarkan otoritas Abu al-Muhallab: bahwa Utsman bin Affan berkata tentang seorang wanita dan dua orang tuanya: “Wanita itu mendapat seperempat, dan ibu mendapat sepertiga dari sisanya.”
18
Sunan Ad-Darimi # 21/2777
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ قَالَ :" لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ سَهْمٌ مِنْ أَرْبَعَةٍ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ سَهْم، وَلِلأَبِّ سَهْمَانِ ".
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ حَجَّاجٍ ، عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ : أَنَّهُ سَأَلَ الْحَارِثَ الْأَعْوَرَ عَنْ امْرَأَةٍ، وَأَبَوَيْنِ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ عُثْمَانَ
Hajjaj bin Minhal meriwayatkan kepada kami, Hammad bin Salamah meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ayyub, atas wewenang Abu Qalaba, atas wewenang Abu Al-Muhallab, atas wewenang Utsman bin Affan. Beliau bersabda: “Wanita mendapat seperempat bagian, ibu mendapat sepertiga bagian sisanya, dan ayah mendapat dua bagian.” Hajjaj memberitahu kami, Hammad memberitahu kami, tentang Hajjaj, dari Umair bin Saeed: Dia bertanya kepada Al-Harits Al-A'awar tentang seorang wanita dan dua orang tua, dan dia mengatakan hal yang sama seperti yang dikatakan Utsman.
19
Sunan Ad-Darimi # 21/2778
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ، أَنَّهُ قَالَ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأَبَوَيْهَا :" لِلزَّوْجِ النِّصْفُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Qatada, berdasarkan otoritas Sa`id ibn al-Musayyab, berdasarkan otoritas Zayd ibn Thabit, bahwa dia berkata tentang seorang wanita yang ditinggalkan oleh suami dan orang tuanya: “Suami mendapat separuh, dan ibu mendapat sepertiga dari sisanya.”
20
Sunan Ad-Darimi # 21/2779
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى ، عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ عَلِيٍّ : فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ، قَالَ :" مِنْ أَرْبَعَةٍ : لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِي، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ "
Ubayd Allah ibn Musa memberi tahu kami, atas wewenang Ibnu Abi Laila, atas wewenang Amer al-Shabi, atas wewenang Ali: Tentang seorang wanita dan dua ayah. Beliau bersabda: “Dari empat orang, perempuan mendapat seperempat, ibu mendapat sepertiga dari sisa, dan sisanya menjadi milik ayah.”
21
Sunan Ad-Darimi # 21/2780
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، وَمَنْصُورٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : كَانَ عُمَرُ إِذَا سَلَكَ بِنَا طَرِيقًا اتَّبَعْنَاهُ فِيهِ، وَجَدْنَاهُ سَهْلًا، وَإِنَّهُ" قَضَى فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ مِنْ أَرْبَعَةٍ : فَأَعْطَى الْمَرْأَةَ الرُّبُع، وَالأُمَّ ثُلُثَ مَا بَقِيَ، وَالْأَبَ سَهْمَيْنِ.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عِيسَى ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ مِثْلَ ذَلِكَ
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Sufyan, berdasarkan otoritas Al-Amash, dan Mansour, berdasarkan otoritas Ibrahim, berdasarkan otoritas Abdullah, yang berkata: Ketika Umar berjalan bersama kami Sebuah jalan yang kami lalui, dan kami mendapatinya mudah, dan dia “menghakimi tentang seorang wanita dan dua ayah dari empat anak, dan memberi wanita itu seperempat, dan ibu sepertiga dari apa yang ada. Dia tetap tinggal, dan ayahnya mempunyai dua bagian. Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami atas wewenang Issa, atas wewenang Al-Shabi, atas wewenang Zayd bin Tsabit seperti itu.
22
Sunan Ad-Darimi # 21/2781
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : كَانَ يَقُولُ :" مَا كَانَ اللَّهُ لِيَرَانِي أَنْ أُفَضِّلَ أُمًّا عَلَى أَبٍ "
Muhammad memberitahu kita, Sufyan memberitahu kita, berdasarkan otoritas ayahnya, berdasarkan otoritas Al-Musayyab ibn Rafi’, berdasarkan otoritas Abdullah, dia berkata: Dia biasa berkata: “Tuhan tidak akan melihatku.” “Saya lebih memilih seorang ibu daripada seorang ayah.”
23
Sunan Ad-Darimi # 21/2782
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ ، أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ الْحَكَمِ ، عَنْ عِكْرِمَةَ ، قَالَ :" أَرْسَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ : أَتَجِدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ لِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِي؟ فَقَالَ زَيْدٌ : إِنَّمَا أَنْتَ رَجُلٌ تَقُولُ بِرَأْيِكَ، وَأَنَا رَجُلٌ أَقُولُ بِرَأْيِي "
Sa`id bin Amir memberi tahu kami, Shu`bah memberi tahu kami, berdasarkan otoritas Al-Hakam, berdasarkan otoritas Ikrimah, dia berkata: "Ibnu Abbas mengirim kepada Zaid bin Thabit: Apakah Anda menemukan di dalam Kitab Tuhan untuk ibu sepertiga dari apa yang tersisa? Zaid berkata: Anda hanyalah seorang pria yang berbicara dengan pendapat Anda, dan saya adalah seorang pria yang berbicara dengan pendapat saya.
24
Sunan Ad-Darimi # 21/2783
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ حَجَّاجٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، وَحَجَّاجٍ ، عَنْ عَطَاءٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ :" لِلزَّوْجِ النِّصْفُ، وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ "
Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Hajjaj, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi, dan Hajjaj, berdasarkan otoritas Ata’, berdasarkan otoritas Ibnu Abbas: Mereka berkata tentang seorang suami dan orang tua: “Suami mendapat separuh, dan ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta, dan sisanya menjadi milik ayah.”
25
Sunan Ad-Darimi # 21/2784
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، أَنْبَأَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَلِيٍّ ، قَالَ :" لِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ، وَفِي زَوْجٍ وَأَبَوَيْنِ "
Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Amash, atas wewenang Ibrahim, atas wewenang Ali, yang mengatakan: “Ibu mendapat sepertiga dari seluruh kekayaan.” Pada seorang wanita dan dua orang tua, dan pada seorang suami dan dua orang tua.”
26
Sunan Ad-Darimi # 21/2785
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ الْفُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : خَالَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْلَ الْقِبْلَةِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ :" جَعَلَ لِلْأُمِّ الثُّلُثَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Ibnu Idris menceritakan kepada kami, atas otoritas ayahnya, atas otoritas Al-Fudayl bin Amr, atas otoritas Ibrahim, dia berkata: Ibnu Abbas tidak sependapat Orang-orang Kiblat pada seorang wanita dan kedua orang tuanya: “Dia mengalokasikan kepada ibu sepertiga dari seluruh kekayaan.”
27
Sunan Ad-Darimi # 21/2786
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ ، عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ ، قَالَ : " قَضَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ،فَأَعْطَى الْبِنْتَ النِّصْفَ، وَالْأُخْتَ النِّصْفَ "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kita, berdasarkan wewenang Sufyan al-Thawri, berdasarkan wewenang Asy’ath bin Abi al-Sha’atha’, berdasarkan wewenang al-Aswad bin Yazid, beliau bersabda: “Muadh bin A gunung di Yaman dengan seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan, maka dia memberikan separuh kepada anak perempuannya, dan separuh kepada saudara perempuannya.”
28
Sunan Ad-Darimi # 21/2787
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ : أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأُخْتَ مِنْ الْأَبِ، وَالْأُمِّ مَعَ الْبِنْتِ حَتَّى حَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ جَعَلَ لِلْبِنْتِ النِّصْفَ، وَلِلْأُخْتِ النِّصْفَ "، فَقَالَ : أَنْتَ رَسُولِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَة، فَأَخْبِرْهُ بِذَاكَ، وَكَانَ قَاضِيَهُ بِالْكُوفَةِ
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Amash, berdasarkan otoritas Ibrahim, berdasarkan otoritas Al-Aswad bin Yazid: bahwa Ibnu Al-Zubayr bukanlah Adik perempuan yang mewarisi dari ayah, dan ibu mewarisi dari anak perempuan, hingga Al-Aswad menceritakan kepadanya bahwa Muadh bin Jabal telah memberikan separuh kepada anak perempuan, dan separuh lagi kepada saudara perempuan.” Dia berkata: Anda adalah utusan saya untuk Abdullah bin Utbah, jadi beritahu dia tentang hal itu. Dia adalah hakimnya di Kufah.
29
Sunan Ad-Darimi # 21/2788
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ ، قَالَ : سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا؟ فَقَالَ : " لِابْنَتِهِ النِّصْف، وَلأُخْتِهِ مَا بَقِيَ " قَالَ : وَقَالَ : أَخْبَرَنِي أَبِي ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ : أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ" يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً، لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ "
Bishr bin Umar menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abi al-Zinad tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang putri dan seorang saudara perempuan? Beliau bersabda, “Separuhnya untuk anak perempuannya, dan sisanya untuk saudara perempuannya.” Dia berkata: Dan dia berkata: Ayahku memberitahuku, atas wewenang Kharijah ibn Zayd: bahwa Zayd ibn Thabit biasa “menjadikan saudara perempuan dan perempuan sebagai satu kelompok, dan hanya "Apa yang tersisa"
30
Sunan Ad-Darimi # 21/2789
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، وَالْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ : فِي زَوْجٍ، وَأُمٍّ، وَإِخْوَةٍ لِأَبٍ وَأُم، وَإِخْوَةٍ لِأُمٍّ، قَالَ :كَانَ عُمَر ، وَعَبْدُ اللَّه ، ِوَزَيْدٌ يُشَرِّكُونَ، وَقَالَ عُمَرُ : " لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan riwayat Mansour, dan Al-Amash, berdasarkan riwayat Ibrahim: tentang seorang suami, seorang ibu, dan saudara laki-laki dari bapak dan ibu. Dan saudara laki-laki dari pihak ibu. Dia berkata: Omar, Abdullah, dan Zaid adalah mitra, dan Omar berkata: “Ayah hanya menambah kedekatan mereka.”
31
Sunan Ad-Darimi # 21/2790
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ الْحَارِثِ ، عَنْ عَلِيٍّ : أَنَّهُ كَانَ" لَا يُشَرِّكُ "
Muhammad meriwayatkan kepada kita, Sufyan meriwayatkan kepada kita, berdasarkan otoritas Abu Ishaq, berdasarkan otoritas Al-Harith, berdasarkan otoritas Ali: Dia “bukanlah seorang musyrik.”
32
Sunan Ad-Darimi # 21/2791
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ ، عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ :أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُشَرِّك، وَعَلِيٌّ كَانَ لا يُشَرِّكُ "
Muhammad memberitahu kami, Sufyan memberitahu kami, berdasarkan otoritas Sulaiman al-Taymi, berdasarkan otoritas Abu Majliz: bahwa Usman biasa menyekutukan orang lain, dan Ali tidak menyekutukan orang lain.
33
Sunan Ad-Darimi # 21/2792
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَ : " أَنَّ زَيْدًا كَانَيُشَرِّكُ "
Muhammad meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Ibnu Dhakwan: “Sesungguhnya Zaid biasa mengasosiasikan orang lain dengan orang lain.”
34
Sunan Ad-Darimi # 21/2793
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ شُرَيْح : " أَنَّهُ كَانَيُشَرِّكُ
Muhammad meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Abd al-Malik ibn Umair, berdasarkan otoritas Shurayh: “Dia biasa bergaul
35
Sunan Ad-Darimi # 21/2794
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ الْحَجَّاجِ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ فَيْرُوزَ ، عَنْ أَبِيه : أَنَّ عُمَرَ قَالَ فِي الْمُشَرَّكَة :" لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا
Muhammad ibn al-Salt menceritakan kepada kami, Abu Shihab menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas al-Hajjaj, berdasarkan otoritas Abd al-Malik ibn al-Mughirah, berdasarkan otoritas Sa`id ibn Fayrouz, berdasarkan otoritas ayahnya: Omar berkata tentang berbagi: “Ayah hanya meningkatkan kedekatan mereka.”
36
Sunan Ad-Darimi # 21/2795
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ ، قَالَ : أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ بَنِي عَمٍّ، أَحَدُهُمْ أَخٌ لِأُمٍّ، فَقَالَ : الْمَالُ أَجْمَعُ لِأَخِيهِ لِأُمِّه، فَأَنْزَلَهُ بِحِسَابِ، أَوْ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ، فَلَمَّا قَدِمَ عَلِيٌّ ، سَأَلْتُهُ عَنْهَا، وَأَخْبَرْتُهُ بِقَوْلِ عَبْدِ اللَّهِ، فَقَالَ : " يَرْحَمُهُ اللَّهُ، إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا، أَمَّا أَنَافَلَمْ أَكُنْ لِأَزِيدَهُ عَلَى مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ : سَهْمٌ السُّدُسُ، ثُمَّ يُقَاسِمُهُمْ كَرَجُلٍ مِنْهُمْ "
Abu Nu'aym menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Al-Harits Al-A'war, dia berkata: Abdullah dibawa dalam tugas anak-anak paman, salah satunya adalah saudara laki-laki dari pihak ibu, maka dia berkata: Harta itu lebih banyak untuk saudara laki-lakinya dari pihak ibu, maka dia menempatkannya dalam hisab, atau dalam status saudara laki-laki dari ayah dan ibu, maka ketika Ali datang, Aku bertanya kepadanya tentang hal itu, dan memberitahunya apa yang dikatakan Abdullah, dan dia berkata: “Semoga Tuhan mengasihani dia, jika dia seorang ahli hukum, tapi aku tidak akan menambahkan apa yang dia paksakan.” Tuhan itu miliknya: seperenam bagiannya, kemudian dia membaginya dengan mereka sebagai salah satu dari mereka.”
37
Sunan Ad-Darimi # 21/2796
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ الْحَارِثِ ، عَنْ عَلِي : أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّ أَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ، فَقِيلَ لِعَلِيٍّ : إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ، فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا، وَلَوْ كُنْتُ أَنَا" أَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ، وَمَا بَقِيَ كَانَ بَيْنَهُمْ "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Al-Harits, atas wewenang Ali: Disebutkan mengenai dua saudara sepupu, yang salah satunya adalah saudara laki-laki dari pihak ibu. Dikatakan kepada Ali: Ibnu Masoud biasa memberinya semua uang, maka Ali radhiyallahu 'anhu berkata: Jika dia seorang ahli hukum, maka saya pun. Aku memberinya seperenam, dan yang tersisa hanyalah di antara mereka.”
38
Sunan Ad-Darimi # 21/2797
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ ، عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ ، قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، وَإِلَى سَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ بِنْتٍ، وَبِنْتِ ابْنٍ، وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ، فَقَالَا : لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ، وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا، فَجَاءَ الرَّجُلُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ ، فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ : لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا، وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ، وَإِنِّي أَقْضِي بِمَا " قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :لِلِابْنَةِ النِّصْفُ، وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ "
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan Al-Thawri meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Qais Al-Awdi, atas wewenang Huzail bin Shurahbil, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada ayahku Musa Al-Ash'ari, dan kepada Salman bin Rabi'ah, yang bertanya kepada mereka tentang seorang anak perempuan, anak perempuan dari seorang laki-laki, dan saudara perempuan dari ibu dan ayah, dan mereka berkata: Anak perempuan mendapat separuh, dan apa Yang tersisa adalah adiknya, dan bawalah Ibnu Masoud, karena dia akan mengikuti kita. Maka orang itu mendatangi Abdullah dan menanyakan hal itu kepadanya, dan dia berkata: Kalau begitu aku tersesat. Dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, dan aku memutuskan sesuai dengan apa yang Rasulullah SAW, tetapkan: untuk anak perempuan separuhnya, dan untuk anak perempuan laki-laki. Seperenamnya, dan sisanya menjadi milik saudari itu.”
39
Sunan Ad-Darimi # 21/2798
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ مُسْلِمٍ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ، وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ : قَالَ :" لِلْأَخَوَاتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَانِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ "، فَقَدِمَ مَسْرُوقٌ الْمَدِينَةَ ، فَسَمِعَ قَوْلَ زَيْدٍ فِيهَا فَأَعْجَبَهُ، فَقَالَ لَهُ بَعْضُ أَصْحَابِهِ : أَتَتْرُكُ قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ؟ قَالَ : إِنِّي أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ مِنْ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ.
قَالَ أَحْمَدُ : فَقُلْتُ لِأَبِي شِهَاب : وَكَيْفَ قَالَ زَيْدٌ فِيهَا؟ قَالَ : شَرَّكَ بَيْنَهُمْ
Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Shihab menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Amash, berdasarkan otoritas Muslim, berdasarkan otoritas Masruq, berdasarkan otoritas Abdullah: Bahwa Dia bersabda tentang saudara perempuan dari pihak ayah dan ibu, dan saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ayah: Dia bersabda: “Untuk saudara perempuan dari pihak ayah dan ibu, dua pertiganya, dan yang tersisa adalah untuk laki-laki tanpa “Perempuan,” katanya. Kota itu dirampok, dan dia mendengar perkataan Zaid tentang hal itu, dan dia terkesan padanya. Beberapa sahabatnya berkata kepadanya: Apakah kamu meninggalkan perkataan Abdullah? Dia berkata: Saya datang ke Madinah dan menemukan Zayd bin Tsabit salah satu orang yang ahli ilmunya. Ahmed berkata: Lalu aku berkata kepada Abu Shihab: Apa yang Zaid katakan tentang hal itu? Dia berkata: Dia membuat kemusyrikan di antara mereka
40
Sunan Ad-Darimi # 21/2799
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ ، عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ ، عَنْ إِسْمَاعِيل ، قَالَ : ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِر : أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ : أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ، فَقَالَ حَكِيمٌ : قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ :" هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ "
Saeed bin Al-Mughirah menceritakan kepada kami, atas wewenang Issa bin Yunus, atas wewenang Ismail, dia berkata: Kami menyebutkan dengan Hakim bin Jabir: bahwa Ibnu Masoud mengatakan dalam saudara perempuan dari pihak ayah dan dari pihak ibu, saudara dari pihak ayah: Dia biasa memberikan dua pertiga kepada saudara perempuan dari pihak ayah dan dari pihak ibu, dan sisanya adalah untuk laki-laki. Tuliskan Perempuan, demikianlah orang bijak berkata: Zayd bin Tsabit berkata: “Ini adalah amalan pada zaman pra Islam, laki-laki yang mendapat warisan daripada perempuan, karena saudara laki-lakinya ditolak dari mereka.”
41
Sunan Ad-Darimi # 21/2800
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ مَعْبَدِ بْنِ خَالِدٍ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَائِشَةَ : " أَنَّهَا كَانَتْتُشَرِّكُ بَيْنَ ابْنَتَيْنِ وَابْنَةِ ابْن، وَابْنِ ابْن : تُعْطِي الِابْنَتَيْنِ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَشَرِيكُهُمْ
Muhammad ibn Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Ma`bad ibn Khalid, berdasarkan otoritas Masruq, berdasarkan otoritas Aisha: “Dia dibagi antara dua orang anak perempuan.” Dan anak laki-laki dari anak perempuan, dan anak laki-laki dari anak laki-laki: kamu berikan dua pertiga kepada kedua anak perempuan itu, dan apa yang tersisa, berikan kepada pasangannya.
42
Sunan Ad-Darimi # 21/2801
وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لَا يُشَرِّكُ، يُعْطِي الذُّكُورَ دُونَ الْإِنَاثِ، وَقَالَ :" الْأَخَوَاتُ بِمَنْزِلَةِ الْبَنَاتِ "
Abdullah tidak mempersekutukan pasangan, dia memberikan laki-laki tetapi tidak perempuan, dan dia berkata: “Saudara perempuan sama kedudukannya dengan anak perempuan.”
43
Sunan Ad-Darimi # 21/2802
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي سَهْلٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يَقُولُ فِي بِنْتٍ وَبَنَاتِ ابْنٍ، وَابْنِ ابْنٍ :" إِنْ كَانَتِ الْمُقَاسَمَةُ بَيْنَهُمْ أَقَلَّ مِنْ السُّدُسِ، أَعْطَاهُمْ السُّدُسَ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنَ السُّدُس، ِأَعْطَاهُمُ السُّدُسَ "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Abu Sahl, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi: bahwa Ibnu Masoud pernah berkata tentang anak perempuan dan anak perempuan dari seorang laki-laki, dan seorang putra, Ibnu: “Jika pembagian di antara mereka kurang dari seperenam, maka dia memberi mereka seperenam, dan jika lebih dari seperenam, dia memberi mereka seperenam.”
44
Sunan Ad-Darimi # 21/2803
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ مَسْرُوقٍ : أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُ : هَلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَثْبَتُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ؟ فَقَالَ : لَا، وَلَكِنِّي رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَأَهْلَ الْمَدِينَةِ" يُشَرِّكُونَ فِي ابْنَتَيْنِ وَبِنْتِ ابْن، ٍوَابْنِ ابْن، وَأُخْتَيْنِ "
Muhammad meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-A’mash, berdasarkan otoritas Ibrahim, berdasarkan otoritas Masruq: Dia biasa bergaul dengan orang-orang musyrik, dan Alqamah berkata kepadanya: Siapakah di antara mereka yang lebih tabah dari Abdullah? Dia berkata: Tidak, tapi aku melihat Zayd bin Tsabit dan penduduk Madinah berbagi dua orang putri, seorang putri Ibnu, dan seorang putra. Seorang putra dan dua saudara perempuan.”
45
Sunan Ad-Darimi # 21/2804
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، عَنْ شُرَيْحٍ : " فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا، وَأُمَّهَا، وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا، وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا، وَإِخْوَتَهَا لِأُمِّهَا،جَعَلَهَا مِنْ سِتَّةٍ، ثُمَّ رَفَعَهَا فَبَلَغَتْ عَشْرَةً، لِلزَّوْجِ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ، وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ، وَلِلْأُمِّ السُّدُسُ سَهْمٌ، وَلِلْإِخْوَةِ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثُ سَهْمَانِ، وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ "
Muhammad ibn Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Hisyam, berdasarkan otoritas Muhammad ibn Sirin, berdasarkan otoritas Shurayh: “Tentang seorang wanita yang meninggalkan suaminya, Dan ibunya, dan saudara perempuannya dari bapaknya, dan ibunya, dan saudara perempuannya dari bapaknya, dan saudara laki-lakinya dari ibunya. Separuhnya adalah tiga bagian, saudara perempuan dari pihak ayah dan ibu mendapat bagian yang setengah, tiga bagian, ibu mendapat bagian yang keenam, dan saudara laki-laki dari pihak ibu mendapat bagian yang ketiga. Dua bagian, dan saudara perempuan dari pihak ayah mendapat satu bagian, sehingga menjadi dua pertiga.”
46
Sunan Ad-Darimi # 21/2805
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : أَنَّ عَلِيًّا ، وَزَيْدًا كَانَا" لَا يَحْجُبَانِ بِالْكُفَّار، وَلا بِالْمَمْلُوكِينَ، وَلَا يُوَرِّثَانِهِمْ شَيْئًا "
Muhammad ibn Uyaynah mengatakan kepada kita, berdasarkan otoritas Ali ibn Mushar, berdasarkan otoritas Asy'ath, berdasarkan otoritas Ash-Shu'bi: bahwa Ali dan Zaid “tidak menutup diri dengan orang-orang kafir, tidak pula orang kerasukan, dan tidak meninggalkan mereka sebagai warisan.”
47
Sunan Ad-Darimi # 21/2806
وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ " يَحْجُبُ بِالْكُفَّارِ وَبِالْمَمْلُوكِينَ، وَلَا يُوَرِّثُهُمْ "
Abdullah “prihatin terhadap orang-orang kafir dan kerajaan, dan tidak meninggalkan mereka sebagai warisan.”
48
Sunan Ad-Darimi # 21/2807
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ الْحَكَمِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ : أَنَّ عَلِيًّا ، وَزَيْدًا ، قَالَا :" الْمَمْلُوكُونَ، وَأَهْلُ الْكِتَابِ لا يَحْجُبُونَ وَلا يَرِثُونَ
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Shu’bah menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Hakam, berdasarkan otoritas Ibrahim: bahwa Ali dan Zaid berkata: “Para budak, dan Ahli Kitab tidak ditahan dan tidak diwariskan.
49
Sunan Ad-Darimi # 21/2808
وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ :" يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ "
Abdullah berkata: “Mereka dihalangi dan tidak mendapat warisan.”
50
Sunan Ad-Darimi # 21/2809
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى ، عَنْ سَعِيدٍ : أَنَّ عُمَرَ " كَانَكَتَبَ مِيرَاثَ الْجَدِّ، حَتَّى إِذَا طُعِنَ دَعَا بِهِ فَمَحَاهُ، ثُمّ قَالَ : سَتَرَوْنَ رَأْيَكُمْ فِيهِ "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, atas wewenang Sa`id: bahwa Umar “biasa menuliskan harta warisan sang kakek, sampai ketika ditusuk, dia memanggilnya dan menghapusnya, lalu Dia bersabda: Kamu akan lihat apa yang kamu pikirkan tentangnya.