92 Hadis
01
Sunan Ad-Darimi # 11/2099
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ ابْنِ جُرَيْج ، عَنْ أَبِي الْمُغَلِّسِ ، عَنْ أَبِي نَجِيحٍ ، قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" مَنْ قَدَرَ عَلَى أًنّ يَنْكِح، فَلَمْ يَنْكِحْ، فَلَيْسَ مِنَّا "
Abu Asim menceritakan kepada kami, atas wewenang Ibnu Jurayj, atas wewenang Abu al-Mughalis, atas wewenang Abu Najih, yang berkata: Rasulullah SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Barangsiapa dapat Jika dia tidak menikah, maka dia bukan salah satu dari kami.”
02
Sunan Ad-Darimi # 11/2100
أَخْبَرَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، عَنْ عُمَارَة ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ ، قَال : قَالَ عَبْدُ اللَّه : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَيْسَ لَنَا شَيْءٌ، فَقَال : " يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَة ، فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ "
Ya'la memberi tahu kami, Al-A'mash memberi tahu kami, atas otoritas Amara, atas otoritas Abdul Rahman bin Yazid, dia berkata: Abdullah berkata: Kami bersama Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Beliau SAW menyapa para pemuda yang tidak mempunyai apa-apa untuk kita, dan bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu berbuat baik, hendaklah dia menikah, karena itu akan merendahkan pandangan.” Dan jagalah kemudahannya, dan siapa yang tidak mampu maka wajib berpuasa, karena puasa itu pahalanya.”
03
Sunan Ad-Darimi # 11/2101
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَلْقَمَة ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : لَقِيَهُ عُثْمَانُ وَأَنَا مَعَهُ، فَقَالَ لَهُ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَلْ لَكَ فِي جَارِيَةٍ بِكْرٍ تُذَكِّرُك؟، فَقَالَ : قُلْتَ : ذَاكَ فَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ : " يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِمَنْ كَانَ يَسْتَطِيعُ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-A’mash, atas otoritas Ibrahim, atas otoritas Alqamah, atas otoritas Abdullah, dia berkata: Utsman bertemu dengannya Dan aku bersamanya, maka dia berkata kepadanya: Wahai Abu Abdul Rahman, apakah kamu mempunyai seorang gadis perawan yang mengingatkanmu? Dia berkata: Saya berkata: Itu karena saya mendengar Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Tuhan Rasulullah SAW bersabda, “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian yang mampu melakukan hal itu, hendaklah dia menikah, karena hal itu akan merendahkan pandangan dan menjaga kesuciannya.” Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasanya adalah pahala baginya.”
04
Sunan Ad-Darimi # 11/2102
أَخْبَرَنَا أَبُو الْيَمَانِ ، أَنْبَأَنَا شُعَيْبٌ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ ، يَقُولُ :" لَقَدْ رَدَّ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ، وَلَوْ أَجَازَ لَهُ التَّبَتُّلَ، لَاخْتَصَيْنَا "
Abu Al-Yaman memberitahu kami, Shuaib memberitahu kami, atas otoritas Al-Zuhri, Saeed bin Al-Musayyab memberitahuku, bahwa dia mendengar Saad bin Abi Waqqas berkata, “Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, menanggapi hal itu terhadap Utsman, dan jika dia mengizinkannya menjadi orang yang membujang, kami akan diasingkan.”
05
Sunan Ad-Darimi # 11/2103
أَخْبَرَنَا إِسْحَاق ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ ، حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : "نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّبَتُّلِ "
Ishaq menceritakan kepada kami, Hammad bin Masada menceritakan kepada kami, Al-Ash'ath bin Abdul-Malik menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hasan, atas otoritas Saad bin Hisyam, atas otoritas Aisha bersabda: “Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, melarang selibat.”
06
Sunan Ad-Darimi # 11/2104
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْحِزَامِيُّ ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ ، حَدَّثَنِي ابْنُ إِسْحَاق ، حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ ، قَالَ : لَمَّا كَانَ مِنْ أَمْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ الَّذِي كَانَ مِنْ تَرْكِ النِّسَاءِ، بَعَثَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : " يَا عُثْمَانُ إِنِّي لَمْ أُومَرْ بِالرَّهْبَانِيَّةِ أَرَغِبْتَ عَنْ سُنَّتِي؟ "، قَالَ : لَا، يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ :" إِنَّ مِنْ سُنَّتِي أَنْ أُصَلِّي، وَأَنَام، وَأَصُومَ، وَأَطْعَمَ، وَأَنْكِحَ، وَأُطَلِّقَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي، فَلَيْسَ مِنِّي يَا عُثْمَانُ، إِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ".
قَالَ سَعْدٌ : فَوَاللَّهِ لَقَدْ كَانَ أَجْمَعَ رِجَالٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ هُوَ أَقَرَّ عُثْمَانَ عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ أَنْ نَخْتَصِيَ فَنَتَبَتَّلَ
Muhammad bin Yazid Al-Hazami menceritakan kepada kami, Yunus bin Bukayr menceritakan kepada kami, Ibnu Ishaq menceritakan kepadaku, Al-Zuhri menceritakan kepadaku, atas wewenang Sa’id bin Al-Musayyab, Atas wewenang Saad bin Abi Waqqas, dia berkata: Ketika sampai pada perkara Utsman bin Mad’un yang menelantarkan wanita, maka Rasulullah mengutus kepadanya Semoga doa dan kedamaian Tuhan menyertainya. Dia berkata: "Wahai Utsman, aku tidak diperintahkan untuk menjadi seorang biarawan. Apakah kamu menyimpang dari Sunnahku?" Beliau menjawab: “Tidak wahai Rasulullah.” Beliau menjawab: “Sesungguhnya itu dari Sunnahku.” Sholat, tidur, puasa, makan, nikah, dan cerai, maka barangsiapa yang meninggalkan sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku wahai Utsman. Keluargamu mempunyai hak atas dirimu, dan jiwamu mempunyai hak atas dirimu.” Saad berkata: Demi Tuhan, ada kesepakatan bulat di antara umat Islam bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian Dia, damai dan berkah besertanya, menegaskan bahwa Usman menyetujui apa yang harus dia lakukan, bahwa kita harus dipilih dan diuji.
07
Sunan Ad-Darimi # 11/2105
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ ، أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ : لِلدِّينِ، وَالْجَمَالِ، وَالْمَالِ، وَالْحَسَبِ، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك ".
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، عَنْ جَابِرٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، بِهَذَا الْحَدِيثِ
Sadaqa bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, atas otoritas Ubayd Allah, atas otoritas Sa’id bin Abi Sa’id, atas otoritas ayahnya, atas otoritas ayahku Huraira, atas otoritas Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Wanita dinikahi karena empat alasan: karena agama, kecantikan, kekayaan, dan keturunan, maka kalian harus menganut agama yang sama.” Semoga tanganmu diberkati.” Muhammad bin Uyaynah menginformasikan kepada kita, atas wewenang Ali bin Mushar, atas wewenang Abd al-Malik, atas wewenang Ata’ bin Abi Rabah, atas wewenang Jabir, Atas wewenang Nabi Muhammad SAW, dengan hadits ini
08
Sunan Ad-Darimi # 11/2106
أَخْبَرَنَا قَبِيصَةُ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِي ، عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" اذْهَبْ، فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا "
Qubaisa menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang Asim Al-Ahwal, atas wewenang Bakr bin Abdullah Al-Muzani, atas wewenang Al-Mughirah bin Shu'bah. Dia melamar seorang wanita dari kaum Ansar, dan Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Pergilah dan lihatlah dia, karena dia lebih layak untuk bertunangan.” "di antara kamu"
09
Sunan Ad-Darimi # 11/2107
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْعَبْدِيُّ الْبَصْرِيُّ ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ يُونُسَ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْحَسَنَ ، يَقُولُ : قَدِمَ عَقِيلُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ الْبَصْرَةَ ، فَتَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي جُشَمٍ، فَقَالُوا لَهُ : بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ، فَقَالَ : لَا تَقُولُوا ذَلِكَ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ ذَلِكَ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَقُولَ :" بَارَكَ اللهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ "
Muhammad ibn Kathir al-Abdi al-Basri memberi tahu kami, Sufyan memberi tahu kami, atas otoritas Yunus, dia berkata: Saya mendengar al-Hasan mengatakan: Aqeel ibn Ubai datang. Dia mencari Basra dan menikahi seorang wanita dari Bani Jashm. Mereka memberitahunya: Dengan kemakmuran dan anak-anak. Dia berkata: Jangan katakan itu, karena Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan kami untuk mengucapkan: “Tuhan memberkatimu dan memberkatimu.”
10
Sunan Ad-Darimi # 11/2108
حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ ، عَنْ سُهَيْلٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا رَفَّأَ لِإِنْسَانٍ، قَالَ :" بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ "
Nu'aym bin Hammad menceritakan kepada kami, Abdul Aziz menceritakan kepada kami, atas otoritas Suhail, atas otoritas ayahnya, atas otoritas Abu Hurairah, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bahwa Kapan pun dia merasa kasihan pada seseorang, dia akan berkata: “Semoga Tuhan memberkati Anda, dan semoga Tuhan memberkati Anda, dan mempertemukan Anda dalam kebaikan.”
11
Sunan Ad-Darimi # 11/2109
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَنَّهُنَهَى عَنْ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ "
Abu Al-Walid Al-Tayalisi menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, atas wewenang Suhail bin Abi Saleh, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Abu Hurairah, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian: “Dia melarang seorang laki-laki melamar saudaranya.”
12
Sunan Ad-Darimi # 11/2110
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ "
Abdullah bin Saeed menceritakan kepada kami, Uqba bin Khalid menceritakan kepada kami, atas wewenang Ubayd Allah, dia berkata: Nafi' memberitahuku, atas wewenang Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia bersabda: "Tidak seorang pun di antara kalian akan melamar seperti yang dia lamar kepada saudaranya, dan tidak boleh dia menjual seperti yang dilakukan saudaranya kecuali dia memberinya izin."
13
Sunan Ad-Darimi # 11/2111
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ : أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ وَكَتَبَهُ مِنْهَا كِتَابًا أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ، مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَطَلَّقَهَا الْبَتَّةَ، فَأَرْسَلَتْ إِلَى أَهْلِهِ تَبْتَغِي مِنْهُمُ النَّفَقَةَ، فَقَالُوا : لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ :" لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ، وَعَلَيْكِ الْعِدَّةُ، وَانْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ، وَلَا تُفَوِّتِينَا بِنَفْسِكِ "، ثُمَّ قَالَ : " إِنَّ أُمَّ شَرِيكٍ امْرَأَةٌ يَدْخُلُ إِلَيْهَا إِخْوَانُهَا مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، وَلَكِنِ انْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى، إِنْ وَضَعْتِ ثِيَابَكِ لَمْ يَرَ شَيْئًا وَلَا تُفَوِّتِينَا بِنَفْسِكِ "، فَانْطَلَقَتْ إِلَى بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَلَمَّا حَلَّتْ، ذَكَرَتْ أَنَّ مُعَاوِيَةَ، وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَاهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَمَّا مُعَاوِيَةُ، فَرَجُلٌ لَا مَالَ لَهُ، وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، فَأَيْنَ أَنْتِ مِنْ أُسَامَةَ؟ " فَكَأَنَّ أَهْلَهَا كَرِهُوا ذَلِكَ، فَقَالَتْ : وَاللَّهِ لَا أَنْكِحُ إِلَّا الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَحَتْ أُسَامَةَ.
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو : قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ : يَا فَاطِمَةُ ، اتَّقِي اللَّهَ، فَقَدْ عَلِمْتِ فِي أَيِّ شَيْءٍ كَانَ هَذَا، قَالَ : وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : # يَأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ سورة الطلاق آية 1 # وَالْفَاحِشَةُ أَنْ تَبْذُوَ عَلَى أَهْلِهَا، فَإِذَا فَعَلَتْ ذَلِكَ، فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يُخْرِجُوهَا
Yazid bin Harun memberi tahu kami, Muhammad bin Amr memberi tahu kami, atas wewenang Abu Salamah, atas wewenang Fatima binti Qais: bahwa dia meriwayatkan kepadanya dan dia menulisnya. Diantaranya adalah surat yang menyatakan bahwa dia menikah dengan seorang laki-laki dari Quraisy, dari Bani Makhzum, dan dia langsung menceraikannya, maka dia mengirimkannya ke keluarganya untuk mencari dukungan dari mereka. Mereka berkata: Anda tidak berhak atas pemeliharaan. Hal ini sampai kepada Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan dia berkata: Kamu tidak berhak atas nafkah, dan kamu harus bersiap, dan pergi ke rumah ibuku. Seorang partner, dan jangan biarkan kami pergi sendiri.” Kemudian dia berkata: “Ibu seorang pasangan adalah seorang wanita yang saudara-saudaranya di antara para pendatang datang kepadanya. Tapi pergilah ke rumah Ibnu Ummu Maktum, karena dia orang buta. Jika kamu mengenakan pakaianmu, dia tidak akan melihat apa pun, dan jangan biarkan kami pergi sendiri.” Maka dia pergi ke rumah Ibnu Ummu Maktum. Ketika dia tiba, dia melaporkan bahwa Muawiyah dan Abu Jahm telah melamarnya, jadi Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata Beliau berkata: “Adapun Muawiyah, dia adalah orang yang tidak punya uang, dan Abu Jahm, dia tidak memikul tongkat dari pundaknya, lalu di manakah posisimu terhadap Osama?” Seolah-olah keluarganya tidak menyukai hal itu, maka dia berkata: Demi Allah, aku tidak akan menikah dengan siapa pun kecuali yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, maka dia menikah dengan Usamah. kata Muhammad bin Amr: Muhammad bin Ibrahim berkata: Wahai Fathimah, bertakwalah kepada Allah, karena kamu mengetahui apa maksudnya. Dia berkata: Dan Ibnu Abbas berkata: Tuhan berfirman. Allah SWT: #Wahai Nabi, jika kamu menceraikan seorang wanita, ceraikanlah mereka setelah masa tunggunya, hitunglah masa tunggunya, dan bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Jangan usir mereka. Dari rumahnya dan jangan keluar rumah kecuali mereka jelas-jelas melakukan perbuatan tidak senonoh. Surat Al-Talaq Ayat 1 #Dan yang tercela adalah dia melakukan kecabulan terhadap keluarganya. Maka jika dia melakukan hal itu, maka diperbolehkan bagi mereka untuk mengeluarkannya.
14
Sunan Ad-Darimi # 11/2112
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِي هِنْدٍ ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ ، حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ : " أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا، أَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا، أَوْ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا، وَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى، وَلَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Dawud menceritakan kepada kami, artinya Ibnu Abi Hind, Amer menceritakan kepada kami, Abu Hurairah menceritakan kepada kami: “Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, Dia dan Dia menghalalkan seorang wanita untuk dikawinkan dengan bibi dari pihak ayah, dan bibi dari pihak ayah dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, atau seorang wanita dengan bibi dari pihak pihak ibu, atau bibi dari pihak ibu dengan anak perempuan saudara laki-lakinya. Anak perempuan dari saudara perempuannya, dan yang bungsu tidak boleh menikah dengan yang tertua, dan yang tertua tidak boleh menikah dengan yang lebih muda.”
15
Sunan Ad-Darimi # 11/2113
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنْ الْأَعْرَجِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : " أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا "
Ubayd Allah bin Abdul Majeed meriwayatkan kepada kami, Malik meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu al-Zinad, atas wewenang al-Araj, atas wewenang Abu Hurairah: “Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian “Pada dia dan berikan dia izin untuk mempertemukan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah dan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah.”
16
Sunan Ad-Darimi # 11/2114
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِع ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : "نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ ".
قَالَ مَالِكٌ : وَالشِّغَارُ : أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الْآخَرَ ابْنَتَهُ، عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ : تَرَى بَيْنَهُمَا نِكَاحًا؟.
قَالَ : لَا يُعْجِبُنِي
Khaled ibn Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, dia berkata: “Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, melarang al-Shughar.” Malik berkata: Al-Shughar: bagi seorang laki-laki mengawinkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan putrinya kepadanya tanpa mahar. Dikatakan kepada Abu Muhammad: Menurutmu? Apakah ada pernikahan di antara mereka? Dia berkata: Saya tidak menyukainya
17
Sunan Ad-Darimi # 11/2115
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُمَرَ بْنِ كَيْسَانَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ وَهْبِ بْنِ أَبِي مُغِيثٍ ، حَدَّثَتْنِي أَسْمَاءُ بِنْتُ أَبِي بَكْرٍ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" أَنْكِحُوا الصَّالِحِينَ وَالصَّالِحَاتِ ".
قَالَ أَبُو مُحَمَّد : وَسَقَطَ عَلَيَّ مِنَ الْحَدِيثِ " فَمَا تَبِعَهُمْ بَعْدُ فَحَسَنٌ "
Abu Asim menceritakan kepada kami, atas otoritas Ibrahim bin Omar bin Kaysan, atas otoritas ayahnya, atas otoritas Wahb bin Abi Mughith, Asmaa, putri ayahku, memberitahuku Bakr, atas otoritas Aisha, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, yang mengatakan: “Nikahlah dengan pria yang saleh dan wanita yang saleh.” Abu Muhammad berkata: Dan beberapa orang mendatangiku Haditsnya: “Dan apa pun yang mengikuti mereka setelah itu adalah baik.”
18
Sunan Ad-Darimi # 11/2116
أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيل ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ "
Malik bin Ismail menceritakan kepada kami, Israel menceritakan kepada kami, atas otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Abu Burdah, atas otoritas ayahnya, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda Dia, damai dan berkah besertanya: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.”
19
Sunan Ad-Darimi # 11/2117
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِي مُوسَى ، عِنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ "
Ali bin Hajar menceritakan kepada kami, Sharik menceritakan kepada kami, atas otoritas Abu Ishaq, atas otoritas Abu Burdah, atas otoritas Abu Musa, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dia berkata “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali”
20
Sunan Ad-Darimi # 11/2118
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ اشْتَجَرُوا، قَالَ أَبُو عَاصِمٍ، وَقَالَ مَرَّةً : فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ، فَإِنْ أَصَابَهَا، فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا ".
قَالَ أَبُو عَاصِمٍ : أَمْلَاهُ عَلَيَّ سَنَةَ سِتٍّ وَأَرْبَعِينَ وَمِائَةٍ
Abu Asim menceritakan kepada kami, atas wewenang Ibnu Jurayj, atas wewenang Suleiman bin Musa, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Urwa, atas wewenang Aisyah, atas wewenang Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Dan saw, beliau bersabda: “Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya tidak sah. Abu Asim berkata, dan dia pernah berkata: Jika mereka bertengkar, maka sultan adalah wali dari orang yang tidak memiliki wali, dan jika dia menyakitinya, maka dia mendapat mahar atas apa yang diambilnya dari auratnya.” Abu Asim berkata: Dia mendiktekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam.
21
Sunan Ad-Darimi # 11/2119
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاق ، حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ أَبِي مُوسَى ، عَنْ أَبِي مُوسَى ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا، فَإِنْ سَكَتَتْ، فَقَدْ أَذِنَتْ، وَإِنْ أَبَتْ لَمْ تُكْرَهْ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Yunus bin Abi Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Burdah bin Abi Musa menceritakan kepadaku, atas wewenang Abu Musa, dia berkata: Rasulullah bersabda: Semoga doa dan salam Allah SWT menyertainya: “Anak yatim diangkat menjadi dirinya sendiri, dan jika dia diam, maka dia diberi izin, dan jika dia menolak, dia tidak dipaksa untuk itu.”
22
Sunan Ad-Darimi # 11/2120
أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ ، حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ ، حَدَّثَنِي يَحْيَى ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ ".
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ يَحْيَى ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ : أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِهَذَا الْحَدِيثِ
Abu Al-Mughirah menceritakan kepada kami, Al-Awza’i menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepadaku, atas wewenang Abu Salamah, atas wewenang Abu Hurairah, beliau bersabda: Rasulullah SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian: “Janganlah kamu mengawini seorang perawan sampai dia dimintai izin, dan izinnya adalah diam.” Wahb bin memberitahu kami Jarir, Hisyam meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Yahya, atas wewenang Abu Salamah: bahwa Abu Hurairah meriwayatkan kepadanya, atas wewenang Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dengan Hadits ini
23
Sunan Ad-Darimi # 11/2121
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا "
Khaled bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Abdullah bin Al-Fadl, atas wewenang Nafi’ bin Jubayr bin Mut’im, atas wewenang Ibnu Abbas, Beliau bersabda: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Hamba perempuan lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya, dan perawan harus meminta izin atas haknya sendiri dan atas izinnya.” "Ketuliannya"
24
Sunan Ad-Darimi # 11/2122
حَدَّثَنَا إِسْحَاق بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ أَوَّلُ شَيْءٍ سَأَلْتُهُ عَنْهُ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" تُسْتَأْذَنُ الْبِكْرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا "
Ishaq bin Isa menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepadaku hal pertama yang aku tanyakan kepadanya, dia berkata: Abdullah bin Al-Fadl menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi’ bin Jubayr, Atas wewenang Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Perawan itu meminta izin, dan telinganya adalah telinganya yang tuli.”
25
Sunan Ad-Darimi # 11/2123
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ ، حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَوْهَبٍ ، أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" الْأَيِّمُ أَمْلَكُ بِأَمْرِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا، وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا "
Ubayd Allah bin Abdul Majeed menceritakan kepada kami, Ubayd Allah bin Abdul Rahman bin Muhib menceritakan kepada kami, Nafi bin Jubayr bin Mutim menceritakan kepada kami Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang ibu lebih berkuasa atas urusannya dibandingkan dengan walinya, dan perawan ditunjuk untuk mengurus urusannya.” dirinya sendiri, dan sikap diamnya adalah pengakuannya.”
26
Sunan Ad-Darimi # 11/2124
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ : أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ ، وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّيْنِ، حَدَّثَاهُ : أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ مِنَ الْأَنْصَارِ يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ بِنْتًا لَهُ فَكَرِهَتْ نِكَاحَ أَبِيهَا، فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ،فَرَدَّ عَنْهَا نِكَاحَ أَبِيهَا "، فَنَكَحَتْ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ فَذَكَرَ يَحْيَى : أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّهَا كَانَتْ ثَيِّبًا
Yazid bin Harun memberi tahu kami, Yahya bin Saeed memberi tahu kami, bahwa dia mendengar Al-Qasim bin Muhammad: bahwa dia mendengar Abd al-Rahman bin Yazid, Bin Yazid mengumpulkan kaum Ansari, mereka memberitahunya: Seorang lelaki dari kalangan Ansar bernama Khudham menikahi putrinya dan dia tidak menyukai pernikahan itu. Ayahnya, Maka dia menemui Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan menyampaikan hal itu kepadanya, sehingga dia meninggalkan pernikahan ayahnya dengannya. Maka dia menikah dengan Abu Lubabah bin Abd. Al-Mundhir: Yahya menyebutkan bahwa dia pernah mendengar bahwa itu adalah pakaian.
27
Sunan Ad-Darimi # 11/2125
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، وُمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ ، أَنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ زَوَّجَهَا أَبُوهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" فَرَدَّ نِكَاحَهَا "
Khalid bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Abd al-Rahman bin al-Qasim, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Abd al-Rahman, dan Majma’ Yazid bin Jariyah dari anakku mengatakan bahwa Khansa’ binti Khudham dikawinkan oleh ayahnya ketika dia menikah, maka dia tidak menyukai hal itu, maka dia pergi menemui Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Dan damai sejahtera menyertainya Dia membatalkan pernikahannya.”
28
Sunan Ad-Darimi # 11/2126
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَوْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ لَهَا، فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ، فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا ".
حَدَّثَنَا عَفَّان ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَمُرَةَ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِنَحْوِهِ
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sa`id menceritakan kepada kami, atas wewenang Qatada, atas wewenang Al-Hasan, atas wewenang Uqba bin Amir atau Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda: “Wanita mana pun yang dinikahkan oleh walinya dan menjadi walinya, maka itu adalah milik orang pertama di antara mereka, dan siapa pun laki-laki yang menjual barang tersebut. Dua laki-laki, jadi dia termasuk yang pertama di antara mereka.” Affan menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Qatada menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hasan, atas otoritas Samurah, atas otoritas Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, demikian pula
29
Sunan Ad-Darimi # 11/2127
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيز ، عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ : أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ : أَنَّهُمْ سَارُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حِجَّةِ الْوَدَاعِ، فَقَالَ : " اسْتَمْتِعُوا مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ ".
وَالِاسْتِمْتَاعُ عِنْدَنَا : التَّزْوِيجُ، فَعَرَضْنَا ذَلِكَ عَلَى النِّسَاءِ، فَأَبَيْنَ أَنْ لَا نَضْرِبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُنَّ أَجَلًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " افْعَلُوا ".
فَخَرَجْتُ أَنَا وَابْنُ عَمٍّ لِي مَعَهُ بُرْدٌ، وَمَعِي بُرْدٌ، وَبُرْدُهُ أَجْوَدُ مِنْ بُرْدِي، وَأَنَا أَشَبُّ مِنْهُ، فَأَتَيْنَا عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَهَا شَبَابِي، وَأَعْجَبَهَا بُرْدُهُ، فَقَالَتْ : بُرْدٌ كَبُرْدٍ، وَكَانَ الْأَجَلُ بَيْنِي وَبَيْنَهَا عَشْرًا، فَبِتُّ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ غَدَوْتُ، فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْبَابِ، فَقَالَ : " يَا أَيُّهَا النَّاسُ،إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ، فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا، وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا "
Ja`far ibn Aoun memberi tahu kami, atas wewenang Abd al-Aziz ibn Umar ibn Abd al-Aziz, atas wewenang al-Rabi` ibn Sabra: Bahwa ayahnya mengatakan kepadanya: Mereka berjalan bersama Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, pada Ziarah Perpisahan, dan dia berkata: “Bersenang-senanglah dengan wanita-wanita ini.” Dan kenikmatan bersama kami: Pernikahan, maka Kami menawarkan hal itu kepada para wanita, namun mereka menolak untuk tidak membuat perjanjian antara kami dan mereka, maka Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Lakukanlah.” ". Maka aku dan sepupuku yang berjubah keluar, dan aku mempunyai jubah, dan jubahnya lebih bagus dari jubahku, dan aku lebih muda darinya, jadi kami datang ke Seorang wanita menyukai masa mudaku, dan dia menyukai sikap dinginnya, maka dia berkata: Dingin seperti dingin. Batas waktu antara aku dan dia adalah sepuluh hari, jadi aku bermalam bersamanya. Malam itu, lalu aku bangun di pagi hari dan melihat Rasulullah SAW, berdiri di antara sudut dan pintu. Beliau berkata: “Wahai manusia, aku pernah Aku telah memberimu izin untuk melakukan hubungan intim dengan wanita, tetapi Allah telah melarangnya sampai hari kiamat, jadi siapa pun yang memiliki salah satu dari mereka, biarkan dia meninggalkannya. jalan mereka, dan jangan mengambil apa pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”
30
Sunan Ad-Darimi # 11/2128
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : " نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْنِكَاحِ الْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Ibnu Uyaynah menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Al-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani, atas wewenang bapaknya, beliau bersabda: “Rasulullah melarang semoga Allah SWT salat dan saw mengenai nikah mut’ah di tahun penaklukan.”
31
Sunan Ad-Darimi # 11/2129
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنِي ابْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ الْحَسَنِ ، وَعَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ عَلِيًّا ، يَقُولُ لِابْنِ عَبَّاسٍ : " إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ : مُتْعَةِ النِّسَاءِ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ عَامَ خَيْبَرَ "
Muhammad menceritakan kepada kita, Ibnu Uyaynah memberitahuku, atas otoritas Al-Zuhri, atas otoritas Al-Hasan, dan Abdullah, atas otoritas ayah mereka, dia berkata: Aku mendengar Ali berkata kepada Ibnu Abbas: “Rasulullah, semoga Allah sholawat dan saw, melarang mut’a: kesenangan wanita, dan daging keledai peliharaan di tahun Khaybar.”
32
Sunan Ad-Darimi # 11/2130
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ ، عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ ، عَنْ عُثْمَانَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ "
Utsman bin Muhammad meriwayatkan kepada kami, Ibnu Uyaynah meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ayyub bin Musa, atas wewenang Nabih bin Wahb, atas wewenang Aban bin Utsman, atas wewenang Utsman, atas wewenang Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dikawinkan.”
33
Sunan Ad-Darimi # 11/2131
أَخْبَرَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ هُوَ : ابْنُ مُحَمَّدٍ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، قَالَ : سَأَلْتُ عَائِشَةَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ أَزْوَاجِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ :" كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً، وَنَشًّا "، وَقَالَتْ : أَتَدْرِي مَا النَّشُّ؟.
قَالَ : قُلْتُ : لَا، قَالَتْ : " نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ "
Nu`aym bin Hammad menceritakan kepada kami, Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dia adalah: Ibnu Muhammad, atas wewenang Yazid bin Abdullah, atas wewenang Muhammad bin Ibrahim, atas wewenang Abu Salamah, dia berkata: Saya bertanya kepada Aisha seberapa besar persahabatan istri-istri Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Dia berkata: “Persahabatannya dengan istri-istrinya ada dua.” Sepuluh uqiyah, dan satu nash. Dia berkata: Tahukah kamu apa itu nash? Dia berkata: Saya berkata: Tidak. Dia berkata: Setengah uqiyah, karena ini adalah mahar Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Dan salam atas istri-istrinya.”
34
Sunan Ad-Darimi # 11/2132
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ ، عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ ، عَنْ ابْنِ سِيرِينَ ، عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ السُّلَمِيِّ ، قَالَ : سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ خَطَبَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمّ قَالَ :" أَلَا لَا تُغَالُوا فِي صُدُقِ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ، كَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ فَوْقَ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً، أَلَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيُغَالِي بِصَدَاقِ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَبْقَى لَهَا فِي نَفْسِهِ عَدَاوَةٌ حَتَّى يَقُولَ : كَلِفْتُ علَيْكِ عَلَقَ الْقِرْبَةِ أَوْ عَرَقَ الْقِرْبَةِ "
Amr bin Aoun menceritakan kepada kami, Husyaym menceritakan kepada kami, atas wewenang Mansour bin Zazan, atas wewenang Ibnu Sirin, atas wewenang Abu Al-Ajfa Al-Sulami, dia berkata: Aku mendengar Umar bin Al-Khattab menyampaikan pidato, dan dia bersyukur kepada Allah dan memuji-Nya, lalu dia berkata: “Janganlah kamu membesar-besarkan kejujuran wanita, karena jika mereka dimuliakan dalam Dunia ini, atau takwa di mata Tuhan. Kalian yang paling layak mendapatkannya. Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. Dia tidak memercayai satu pun istrinya, dan dia juga tidak memercayai satu pun istrinya. Seorang wanita dari anak perempuannya lebih dari dua belas uqiya. Sesungguhnya salah seorang di antara kalian bersikap ekstrem terhadap persahabatan istrinya sehingga ia menyimpannya dalam dirinya sendiri. Permusuhan sampai-sampai dia mengatakan: Aku telah mengenakan kepadamu jubah kantong air atau keringat kantong air.”
35
Sunan Ad-Darimi # 11/2133
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : أَتَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ : إِنَّهَا وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" مَالِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ "، فَقَالَ رَجُلٌ : زَوِّجْنِيهَا، فَقَالَ : " أَعْطِهَا ثَوْبًا "، فَقَالَ : لَا أَجِدُ، قَالَ : " أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ "، قَالَ : فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ : " مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ "، قَالَ : كَذَا وَكَذَا، قَالَ : " فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ "
Amr bin Aoun memberi tahu kami, Hammad bin Zaid memberi tahu kami, atas otoritas Abu Hazim, atas otoritas Sahl bin Saad, yang berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Salam baginya, dan dia berkata: Dia menyerahkan dirinya kepada Tuhan dan Rasul-Nya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Saya tidak ada hubungannya dengan wanita.” “Suatu kebutuhan.” Seorang pria berkata: “Nikahkan dia dengan saya.” Dia berkata: “Beri dia gaun.” Dia berkata: “Saya tidak menemukannya.” Dia berkata: “Berikan dia sebuah cincin besi.” Dia berkata: Lalu dia jatuh sakit. Kepadanya beliau bertanya: “Apakah kamu mempunyai sesuatu dari Al-Qur’an?” Dia berkata: Ini dan itu. Dia berkata: Aku menikahkannya denganmu berdasarkan apa yang kamu ketahui tentang Al-Qur'an.
36
Sunan Ad-Darimi # 11/2134
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ ، وَحَجَّاجٌ ، قَالَا : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، قَالَ : أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَاق ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا عُبَيْدَةَ يُحَدِّثُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ :" الْحَمْدُ لِلَّهِ أَوْ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ، فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ، فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ "، ثُمَّ يَقْرَأُ ثَلَاثَ آيَاتٍ : # يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ سورة آل عمران آية 102 #، # يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا سورة النساء آية 1 #، # يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا { 70 } يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا { 71 } سورة الأحزاب آية 70-71 # ثُمَّ يَتَكَلَّمُ بِحَاجَتِهِ
Abu Al-Walid dan Hajjaj menceritakan kepada kami, mereka berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Saya mendengar Abu Ubaidah berbicara, atas wewenang Abdullah, ia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, mengajari kami khotbah yang perlu: "Segala puji bagi Allah, atau bahkan, puji bagi Allah, kami memuji-Nya." Kita memohon pertolongan-Nya dan memohon ampunan-Nya, dan kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita sendiri. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya, dan siapa pun yang disesatkan oleh-Nya, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.” Kemudian dia membacakan tiga ayat: #Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah. Hak untuk bertakwa kepada-Nya dan tidak mati kecuali sebagai orang Islam. Surat Al Imran Ayat 102 # Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia mengawininya dan menceraiberaikan dari mereka banyak laki-laki dan perempuan, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu minta dan sanak saudara. Sesungguhnya Allah Maha Penjaga kamu. Surah An-Nisa, Ayat 1 #, # Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan ucapkan kata-kata yang shaleh {70} Dia akan memperbaiki amalmu dan mengampuni dosa-dosamu, dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, niscaya dia mendapat kemenangan yang besar {71} Surah Al-Ahzab, ayat 70-71 #Kemudian dia berbicara tentang kebutuhannya.
37
Sunan Ad-Darimi # 11/2135
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ ، عَنْ مَرْثَدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهَا مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ مِنَ الْفُرُوجِ "
Abu Asim meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abdul Hamid bin Jafar, atas wewenang Yazid bin Abi Habib, atas wewenang Marthad bin Abdullah, atas wewenang Uqba bin Aamer, atas wewenang Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Syarat yang paling layak adalah kamu memenuhinya apa yang telah kamu izinkan mengenai aurat.”
38
Sunan Ad-Darimi # 11/2136
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ ثَابِتٍ ، عَنْ أَنَسٍ : أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ صُفْرَةً، فَقَالَ : " مَا هَذِهِ الصُّفْرَةُ؟ "، قَالَ : تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ :" بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ "
Abu Al-Numan menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Tsabit, atas wewenang Anas: Bahwa Nabi, semoga doa dan saw, melihat tentang Abdul-Rahman Ibn Awf melihat warna kuning, dan dia berkata: “Apa warna kuning itu?” Beliau menjawab: “Saya menikah dengan seorang wanita yang beratnya seberat batu emas.” Dia berkata: “Semoga Tuhan memberkati Anda, apakah saya baik-baik saja?” Bahkan dengan seekor domba.”
39
Sunan Ad-Darimi # 11/2137
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ، فَلْيُجِبْ ".
قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ : يَنْبَغِي أَنْ يُجِيبَ وَلَيْسَ الْأَكْلُ عَلَيْهِ بِوَاجِبٍ
Abdullah bin Saeed menceritakan kepada kami, Uqba bin Khalid menceritakan kepada kami, atas otoritas Ubayd Allah, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah bersabda: Semoga doa dan salam Allah besertanya: “Jika salah satu dari kalian diundang ke jamuan makan, dia harus menjawab.” Abu Muhammad berkata: Dia harus menjawab, tapi tidak wajib makan padanya.
40
Sunan Ad-Darimi # 11/2138
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ "
Abu Al-Walid menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami, atas wewenang Qatada, atas wewenang An-Nadr bin Anas, atas wewenang Bashir bin Nahik, atas wewenang Abu Hurairah, atas wewenang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa mempunyai dua isteri dan condong ke arah salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan separuh badannya miring.”
41
Sunan Ad-Darimi # 11/2139
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ :" اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ "
Amr bin Asim menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas otoritas Ayyub, atas otoritas Abu Qalaba, atas otoritas Abdullah bin Yazid Al-Khattimi, atas otoritas Aisha, dia berkata: Rasulullah SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, biasa bersumpah dan berlaku adil dan mengatakan: “Ya Tuhan, ini adalah sumpahku mengenai apa yang aku miliki, jadi jangan salahkan aku.” “Apa yang kamu miliki, tetapi aku tidak memilikinya.”
42
Sunan Ad-Darimi # 11/2140
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيل ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَإِذَا سَافَرَ، أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا، خَرَجَ بِهَا مَعَهُ "
Ismail menceritakan kepada kami, Ibnu al-Mubarak menceritakan kepada kami, atas otoritas Yunus bin Yazid, atas otoritas al-Zuhri, atas otoritas Urwa, atas otoritas Aisyah, dia berkata: “Ketika Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, melakukan perjalanan, dia akan membuang undi di antara istri-istrinya, dan siapa pun di antara mereka yang memiliki anak panah yang keluar, dia akan membawanya keluar.”
43
Sunan Ad-Darimi # 11/2141
أَخْبَرَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاق ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لِلْبِكْرِ سَبْعٌ، وَلِلثَّيِّبِ ثَلَاثٌ "
Ya’la menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, atas wewenang Ayyub, atas wewenang Abu Qalaba, atas wewenang Anas bin Malik, beliau bersabda: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda Dia, damai dan berkah Allah besertanya, bersabda: “Untuk seorang perawan, tujuh, dan untuk wanita yang sudah menikah, tiga.”
44
Sunan Ad-Darimi # 11/2142
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ ، أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا، وَقَالَ :" إِنَّهُ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إِنْ شِئْتِ، سَبَّعْتُ لَكِ، وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِسَائِرِ نِسَائِي "
Abdullah bin Muhammad bin Abi Shaybah menceritakan kepada kami, Yahya bin Saeed menceritakan kepada kami, atas wewenang Sufyan, atas wewenang Muhammad bin Abi Bakar, atas wewenang Abd Al-Malik bin Abi Bakr bin Abdul Rahman bin Al-Harits bin Hisyam, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Ummu Salamah: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Beliau menyapa Lama Dia menikahi Ummu Salamah, tinggal bersamanya selama tiga hari, dan berkata: "Kamu tidak mempermalukan keluargamu. Jika kamu mau, aku akan memberimu tujuh, dan jika aku memberimu tujuh, aku akan memberimu tujuh." "Untuk semua istriku"
45
Sunan Ad-Darimi # 11/2143
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ إِسْمَاعِيل بْنِ أُمَيَّةَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ :" تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَأُدْخِلْتُ عَلَيْهِ فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَائِهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟ " قَالَت : " وَكَانَتْ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى النِّسَاءِ فِي شَوَّالٍ "
Ubayd Allah ibn Musa menginformasikan kepada kita, atas wewenang Sufyan, atas wewenang Ismail bin Umayyah, atas wewenang Abdullah bin Urwa, atas wewenang Urwa, atas wewenang Aisyah Dia bersabda: “Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, menikahkanku di bulan Syawal, dan aku pergi bersamanya di bulan Syawal. Istri-istrinya yang mana yang lebih beruntung bersamanya daripada aku?” Dia berkata: “Dia suka mendekati wanita di bulan Syawal.”
46
Sunan Ad-Darimi # 11/2144
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ إِسْرَائِيلَ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ سَالِمٍ ، عَنْ كُرَيْبٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" مَا يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ أَنْ يَقُولَ حِينَ يُجَامِعُ أَهْلَهُ : بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا "، فَإِنْ قَضَى اللَّهُ وَلَدًا، لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ
Ubayd Allah ibn Musa menceritakan kepada kita, atas wewenang Israel, atas wewenang Mansour, atas wewenang Salem, atas wewenang Kuraib, atas wewenang Ibnu Abbas, beliau bersabda: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda Semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian: “Apa yang menghalangi salah satu dari kalian untuk mengucapkan ketika dia melakukan hubungan intim dengan keluarganya: Dengan nama Tuhan, ya Tuhan, ampunilah kami setan, dan lindungi setan dari Anda telah memenuhi kebutuhan kami.” Jika Allah menetapkan seorang anak, maka setan tidak akan mencelakakannya.
47
Sunan Ad-Darimi # 11/2145
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحُصَيْنِ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ الْخَطْمِيِّ ، عَنْ هَرَمِيِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : سَمِعْتُ خُزَيْمَةَ بْنَ ثَابِتٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ :" إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ "
Abdullah bin Saeed menceritakan kepada kami, Abu Usama menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Walid bin Kathir, atas wewenang Ubayd Allah bin Abdullah bin Al-Husain, atas wewenang Abdul-Malik bin Amr bin Qais Al-Khutmi, atas wewenang Harami bin Abdullah, yang berkata: Aku mendengar Khuzaymah bin Tsabit, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah Semoga doa dan damai sejahtera Allah SWT menyertainya, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran. Jangan dekati wanita dalam keadaan kekurangan."
48
Sunan Ad-Darimi # 11/2146
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّ الْيَهُودَ، قَالُوا لِلْمُسْلِمِينَ :" مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ وَهِيَ مُدْبِرَةٌ، جَاءَ وَلَدُهُ أَحْوَلَ.
فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : # نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ سورة البقرة آية 223 # "
Khaled bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Muhammad bin Al-Munkadir, atas wewenang Jabir bin Abdullah: Orang-orang Yahudi berkata kepada umat Islam: :"Barang siapa yang menyetubuhi istrinya ketika dia pergi, maka anaknya akan juling. Kemudian Allah SWT menurunkan: #Wanita-wanitamu adalah ladangmu, maka datanglah ke ladangmu sesuka hatimu. Surat Surat Al-Baqarah 223# “
49
Sunan Ad-Darimi # 11/2147
أَخْبَرَنَا قَبِيصَةُ ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَلَّامٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ : رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا، وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ، فَأَخْلَيْنَهُ، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ قَالَ :" أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ، فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ، فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا "
Qabisa menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Ishaq, atas wewenang Abdullah bin Hallam, atas wewenang Abdullah bin Masoud, dia berkata: Dia melihat Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, melihat seorang wanita dan dia menyukainya, maka dia datang ke Sawda, yang sedang membuat parfum, dan ada wanita lain bersamanya, maka mereka meninggalkannya, maka dia memutuskan kebutuhannya, lalu Beliau bersabda: “Siapapun laki-laki yang melihat wanita yang disukainya, hendaklah dia pergi ke keluarganya, karena dia bersamanya sebagaimana dia bersamanya.”
50
Sunan Ad-Darimi # 11/2148
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُطِيعٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، أَخْبَرَنَا سَيَّارٌ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَلَمَّا قَفَلْنَا تَعَجَّلْتُ، فَلَحِقَنِي رَاكِبٌ، قَالَ : فَالْتَفَتُّ، فَإِذَا أَنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي :" مَا أَعْجَلَكَ يَا جَابِرُ؟ " قَالَ : إِنِّي حَدِيثُ عَهْدٍ بِعُرْسٍ، قَالَ : " أَفَبِكْرًا تَزَوَّجْتَهَا أَمْ ثَيِّبًا؟ " قَالَ : قُلْتُ : بَلْ ثَيِّبًا، قَالَ : " فَهَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ؟ " قَالَ : ثُمَّ قَالَ لِي : " إِذَا قَدِمْتَ فَالْكَيْسَ الْكَيْسَ "، قَالَ : فَلَمَّا قَدِمْنَا، ذَهَبْنَا نَدْخُلُ، قَالَ : " أَمْهِلُوا حَتَّى نَدْخُلَ لَيْلًا، أَيْ : عِشَاءً لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ، وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ "
Abdullah bin Muti’ menceritakan kepada kami, Husyaym menceritakan kepada kami, Sayyar menceritakan kepada kami, atas dasar Al-Sha’bi, dia berkata: Jabir bin Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata: Kami bersama Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dalam sebuah perjalanan. Ketika kami berhenti, saya bergegas, dan seorang pengendara menyusul saya. Dia berkata: Aku berbalik, dan lihatlah, aku bersama seorang utusan. Allah SWT bersabda kepadaku: “Apa yang terburu-buru wahai Jabir?” Dia berkata: Saya baru saja bertemu dengan sebuah pernikahan. Dia berkata: “Apakah kamu menikahinya lebih awal atau pria yang sudah menikah?” Dia berkata: Aku berkata: Sebaliknya, masih perawan. Dia berkata: Mengapa tidak bermain dengannya seperti dia bermain dengan seorang perawan? Dia berkata: Lalu dia berkata kepadaku: “Jika kamu datang, maka tasnya adalah tasnya.” Dia berkata: Ketika kami datang dan masuk, dia berkata: “Beri waktu sampai kami masuk pada malam hari, yaitu: sore, agar orang-orang yang acak-acakan bisa menyisir rambutnya, dan matahari terbenam akan berkumpul.”