Sunan Ad-Darimi — Hadis #53824

Hadis #53824
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ ، عَنْ عَطَاءٍ ، وَالْحَكَمِ ، قَالَا :" إِذَا رَأَتْ الْحَامِلُ الدَّمَ، تَوَضَّأَتْ وَصَلَّتْ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, tentang Ata', dan Al-Hikam, mereka berkata: “Jika seorang wanita hamil melihat darah, maka dia harus berwudhu.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/923
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Hajj

Hadis Terkait