Sunan Ad-Darimi — Hadis #53956

Hadis #53956
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ ، عَنْ الْحَسَنِ " أَنَّهُسُئِلَ عَنْ امْرَأَةٍ حَائِضٍ شَرِبَتْ مِنْ مَاءٍ، أَيُتَوَضَّأُ بِهِ؟ فَضَحِكَ، وَقَالَ : نَعَمْ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Katsir bin Shindhir, atas wewenang Al-Hasan, “Dia ditanya tentang seorang wanita yang sedang haid yang minum air, bolehkah seseorang berwudhu dengannya? Dia tertawa dan berkata: Ya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1055
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait