Sunan Ad-Darimi — Hadis #53958
Hadis #53958
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ جَارِيَتَهُ أَنْ تُنَاوِلَهُ الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ، فَتَقُولُ : إِنِّي حَائِضٌ، فَيَقُولُ :" إِنَّ حِيضَتَكِ لَيْسَتْ فِي كَفِّكِ فَتُنَاوِلُهُ "
Muhammad bin Uyaynah memberitahukan kepada kami, atas wewenang Ali bin Mushar, atas wewenang Ubayd Allah, atas wewenang Nafi’, atas wewenang Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa ia biasa memerintahkan hamba-Nya untuk memberinya anggur dari masjid, dan dia akan berkata: Aku sedang haid, dan dia akan berkata: "Haidmu tidak ada di telapak tanganmu, maka kamu berikan padanya."
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1057
Kategori
Bab 1: Bab 1
Topik:
#Mother