Sunan Ad-Darimi — Hadis #53972

Hadis #53972
أَخْبَرَنَا فَرْوَةُ بْنُ أَبِي الْمَغْرَاءِ ، قَالَ : سَمِعْتُ شَرِيكًا وَسَأَلَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ : الْمَرْأَةُ يَنْقَطِعُ عَنْهَا الدَّمُ : أَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ؟، فَقَالَ : قَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ : عَنْ عَطَاءٍ ، أَنَّهُ" رَخَّصَ فِي ذَلِكَ لِلشَّبِقِ "، قَالَ أَبُو مُحَمَّد : أَخَافُ أَنْ يَكُونَ أَخَطَأً، وأَخَافُ أَنْ يَكُونَ مِنْ حَدِيثِ لَيْثٍ، لَا أَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْمَلِكِ ، قَالَ أَبُو مُحَمَّد : الشَّبِقُ الَّذِي يَشْتَهِي
Farwah bin Abi Al-Mughra menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya mendengar seorang pasangan dan seorang pria bertanya kepadanya, dan dia berkata: Darah seorang wanita berhenti: Wanita yang mana? Suaminya sebelum dia mandi? Dia berkata: Abd al-Malik berkata, atas otoritas Ata', bahwa dia “mengizinkan hubungan seksual di sana.” Abu Muhammad berkata: Saya khawatir itu adalah sebuah kesalahan, Saya khawatir itu berasal dari hadis Laith. Saya tidak mengetahuinya dari hadis Abd al-Malik. Abu Muhammad berkata: Nafsu yang diidam-idamkan.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1071
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait