Sunan Ad-Darimi — Hadis #53986
Hadis #53986
أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْحَسَنَ ، يَقُولُ فِي الَّذِي يُفْطِرُ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ، قَالَ :" عَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ، أَوْ بَدَنَةٌ، أَوْ عِشْرِينَ صَاعًا لِأَرْبَعِينَ مِسْكِينًا، وَفِي الَّذِي يَغْشَى امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، مِثْلُ ذَلِكَ "
Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Yazid bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya mendengar Al-Hasan berkata tentang seseorang yang berbuka pada hari Ramadhan, dia berkata: “Dia harus membebaskan seorang budak, atau seekor unta, atau dua puluh saa's untuk empat puluh orang miskin, dan jika seseorang menyetubuhi istrinya saat dia sedang menstruasi, maka seperti itu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1085
Kategori
Bab 1: Bab 1