Sunan Ad-Darimi — Hadis #53999

Hadis #53999
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ ، عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ :" إِذَا وَقَعَ الرَّجُلُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِنِصْفِ دِينَارٍ "، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ : فَإِنَّ الْحَسَنَ، يَقُولُ : يُعْتِقُ رَقَبَةً، فَقَالَ : " مَا أَنْهَاكُمْ أَنْ تَقَرَّبُوا إِلَى اللَّهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ "
Muhammad bin Uyaynah menceritakan kepada kami, berdasarkan wewenang Ali bin Mushar, berdasarkan wewenang Abd al-Malik, berdasarkan wewenang Ata', yang berkata: "Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya ketika dia sedang haid, seorang perempuan yang sedang haid menyedekahkan setengah dinar. Seorang laki-laki dari kalangan masyarakat berkata kepadanya: Al-Hasan, katanya, membebaskan seorang budak. Dia berkata: Dia tidak melarang kamu mendekat “Demi Tuhan, selama kamu mampu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1098
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait