Sunan Ad-Darimi — Hadis #54035

Hadis #54035
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، عَنْ نَافِعٍ ، أَنَّنِسَاءَ ابْنِ عُمَرَ، وَأُمَّهَاتِ أَوْلَادِهِ كُنَّ إِذَا اغْتَسَلْنَ لَمْ يَنْقُضْنَ عِقَصَهُنَّ مِنْ حَيْضٍ، وَلَا جَنَابَةٍ "
Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, atas wewenang Ubayd Allah bin Umar, atas wewenang Nafi’, bahwa wanita-wanita Ibnu Umar dan ibu dari anak-anaknya adalah “Ketika mereka mandi, mereka tidak membatalkan haid atau kenajisannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1134
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Hajj

Hadis Terkait