Sunan Ad-Darimi — Hadis #54047

Hadis #54047
أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، قَالَ :" الْجُنُبُ يَأْخُذُ مِنْ الْمَسْجِدِ وَلَا يَضَعُ فِيهِ "
Muslim memberi tahu kami, Hisyam memberi tahu kami, atas otoritas Qatada, dia berkata: “Junub diambil dari masjid dan tidak ditempatkan di dalamnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1146
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait