Sunan Ad-Darimi — Hadis #54521

Hadis #54521
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ، قَالَ :" فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا، مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنْ الْمُسْلِمِينَ ". قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ : تَقُولُ بِهِ؟ قَالَ : مَالِكٌ كَانَ يَقُولُ بِهِ
Khalid bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi', atas wewenang Abdullah bin Omar, yang berkata: "Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, mewajibkan zakat fitrah Ramadhan adalah satu saa' kurma atau satu saa' jelai pada setiap orang Muslim yang merdeka laki-laki atau budak, laki-laki atau perempuan. Hal itu dikatakan kepada ayahku Muhammad: Apa yang kamu katakan? Dia berkata: Malik biasa mengatakan itu
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 3/1620
Kategori
Bab 3: Bab 3
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait